Sumber: Reuters | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Singapura menjatuhkan denda terhadap dua tuan rumah Airbnb karena menyewakan rumah dalam jangka pendek secara tidak sah.
Dua tuan rumah Airbnb yang mengaku bersalah di pengadilan kejatuhan denda total masing-masing SIn$ 60.000 (setara lebih dari Rp 630 juta) pada hari Selasa, (3 April 2018). Ini merupakan kasus hukup yang pertama sejak peraturan Negara Kota itu terhadap persewaan properti jangka pendek diperkenalkan tahun lalu.
Kedua orang itu didakwa karena menyewakan empat unit tempat tinggal di sebuah kondominium dalam jangka waktu kurang dari enam bulan, tanpa izin dari Urban Redevelopment Authority.
Atas pelanggaran itu mereka menghadapi denda hingga SinS$ 200.000 per pelanggaran, berdasarkan hukum Singapura.
Rumah pribadi di Singapura tunduk pada ketentuan periode sewa minimum tiga bulan berturut-turut. Adapun perumahan umum, tempat tinggal bagi sekitar 80% penduduk Singapura, minimal harus disewakan selama enam bulan berturut-turut.