kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kongres AS setujui RUU Hak untuk Mencoba untuk pasien sakit parah


Kamis, 22 Maret 2018 / 15:16 WIB
Kongres AS setujui RUU Hak untuk Mencoba untuk pasien sakit parah
ILUSTRASI. Ilustrasi obat generik


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kongres Amerika Serikat (AS) atau US House of Representatives menyetujui rancangan undang-undang (RUU) "Hak untuk mencoba" pada hari Rabu (21/3), yang memungkinkan seorang pasien yang terkena penyakit mematikan diobati dengan obat yang belum diuji coba.

Mengutip Wall Street Journal, Rabu (21/3), para pendukung mengatakan bahwa RUU itu diperlukan karena pasien yang sakit parah membutuhkan bantuan untuk mendapatkan obat-obatan, meski obat-obatan tersebut masih dalam taraf pengembangan.

Senat AS juga sebenarnya juga tengah menyusun RUU ini namun dengan versi yang berbeda. Versi senat dari RUU ini membawa definisi luas tentang pasien mana yang dapat memenuhi syarat untuk obat yang belum diuji.

RUU yang disusun oleh senat akan memungkinkan akses oleh pasien yang didiagnosis dengan penyakit yang mengancam jiwa. Kritikus RUU tersebut berpendapat bahwa bahasa tersebut berpotensi membahayakan banyak hukum badan pengawas obat dan makanan AS atau Food and Drugs Administration (FDA) dengan mengizinkan obat yang belum teruji dipakai untuk mengobati penyakit non-terminal.

Sementara, RUU dari kongres sebagian besar akan membatasi obat-obatan yang belum teruji kepada pasien yang "didiagnosis dengan tahap penyakit atau kondisi di mana ada kemungkinan yang wajar bahwa kematian akan terjadi dalam hitungan bulan." Juga, pasien dapat memenuhi syarat jika penyakit mereka dapat mengakibatkan kematian dini.”

Kongres dan Senat AS harus merekonsiliasi versi undang-undang mereka sebelum masuk ke meja presiden untuk ditandatangani.

Profesor Harvard Medical School, Jerry Avorn, mengatakan dia khawatir RUU itu bisa membahayakan proses uji klinis. Pasalnya, jika RUU ini disahkan, banyak orang akan mampu langsung membeli obat yang belum diuji FDA dari perusahaan farmasi.

"Tindakan tersebut jika dilakukan oleh masyarakat akan semakin menyulitkan regulator untuk tahu obat mana yang berhasil," kata Avorn, dilansir dari Wall Street Journal.

Dia mencatat, bahwa proporsi yang sangat tinggi dari kegagalan obat baru karena mereka tidak efektif, beracun atau keduanya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×