kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Korea Selatan menunda penerapan pajak kripto selama satu tahun


Selasa, 30 November 2021 / 17:00 WIB
ILUSTRASI. Kripto. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Channelnewsasia.com,Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kementerian keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa bahwa Majelis Nasional meloloskan RUU untuk mendorong kembali pajak yang direncanakan atas keuntungan modal dari perdagangan mata uang kripto selama satu tahun.

Setelah RUU tersebut menerima persetujuan pada sesi pleno, negara tersebut akan mulai mengenakan pajak capital gain 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan lebih dari 2,5 juta yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency mulai Januari 2023.

Baca Juga: Sempat salip Shiba Inu, harga mata uang kripto ini terus merosot

Pemerintah sebelumnya mengatakan akan mulai mengenakan pajak mulai Januari tahun depan.

Majelis Nasional diperkirakan akan mengadakan sidang pleno pada 2 Desember.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×