Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (27/11) menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing.
Melansir Reuters, Rancangan Undang-undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Semakin seru, Donald Trump Tandatangani RUU HAM Hong Kong
Lantas, bagaimana nasib kesepakatan dagang yang saat ini masih terus berlangsung? Apalagi, China sangat marah saat Senat dan DPR AS meloloskan RUU HAM Hong Kong beberapa waktu lalu.
Melansir Reuters, pada pekan lalu, Trump menyombongkan diri bahwa dia telah mencegah Beijing untuk membubarkan paksa aksi demonstrasi dengan sejuta tentara. Dia juga menambahkan bahwa dirinya telah berbicara kepada Presiden China Xi Jinping tindakan itu akan memiliki dampak negatif yang luar biasa pada pembicaraan perdagangan.
Baca Juga: Semakin mencekam, Hong Kong bersiap menghadapi aksi kekerasan yang lebih luas lagi
Aksi Trump sempat menimbulkan pertanyaan tentang komitmennya untuk melindungi kebebasan di Hong Kong ketika banyak pihak yang merujuk pada pernyataannya bulan Agustus lalu. Pada waktu itu, dia menyebut aksi protes massa jalanan sebagai "kerusuhan" yang menjadi masalah yang harus ditangani oleh China.
Trump lagi-lagi menyebut soal "kerusuhan" pada pekan lalu. Akan tetapi, ia juga meminta China untuk menangani masalah ini secara manusiawi dan berulang kali memperingatkan dampak kejadian di Hong Kong pada pembicaraan perdagangan.