kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anbang Insurance Group di-bailout China sampai US$ 9,7 miliar


Kamis, 05 April 2018 / 10:21 WIB
Anbang Insurance Group di-bailout China sampai US$ 9,7 miliar
ILUSTRASI. Anbang Insurance Group


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Regulator perbankan dan asuransi China telah menyetujui suntikan modal sebesar 60,8 miliar yuan atau setara dengan US$ 9,67 miliar untuk Anbang Insurance Group Co. Ltd.

Mengutip Reuters Rabu (4/4), keputusan ini muncul setelah pemerintah mengambil alih kendali Anbang pada bulan Februari lalu. Ketika itu, salah satu perusahaan asuransi terbesar di China ini goyang setelah petingginya, Chairman Wu Xiaohui ditahan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dana US$ 10 miliar untuk memperkaya dirinya sendiri. 

Komisi Regulasi Asuransi China (CIRC) mengatakan, suntikan modal untuk solvensi ini akan berasal dari Insurance Protection Fund. Lembaga penjaminan asuransi ini mengumpulkan premi dari perusahaan asuransi untuk menjaga ketahanan industri. Dengan bailout ini, IPF akan menjadi pemegang saham Anbang, sementara restrukturisasi dilakukan. Perusahaan asuransi ini kemudian akan memulai pemilihan investor strategis swasta baru sebagai suntikan modal berlangsung.

Pemerintah China membuka lebar pintu bagi investor swasta yang akan masuk, tidak hanya bagi perusahaan-perusahaan besar di bidang asuransi kesehatan saja, melainkan juga perusahaan fintech juga dipersilahkan untuk mengajukan penawaran. Modal terdaftar Anbang saat ini tetap sebesar 61,9 miliar yuan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×