Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Komisi Eropa pada hari Rabu menjatuhkan denda besar terhadap dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat.
Apple didenda sebesar 500 juta euro (sekitar US$570 juta) dan Meta sebesar 200 juta euro, sebagai bagian dari upaya pertama dalam menegakkan Digital Markets Act (DMA) aturan baru yang bertujuan mengekang dominasi perusahaan teknologi besar di pasar digital.
Keputusan tersebut berpotensi memicu ketegangan baru dengan Presiden AS Donald Trump, yang sebelumnya mengancam akan mengenakan tarif terhadap negara-negara yang menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan Amerika.
Tanggapan Apple dan Meta
Apple menolak tuduhan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding atas denda tersebut.
“Pengumuman hari ini kembali menunjukkan bagaimana Komisi Eropa secara tidak adil menargetkan Apple,” kata perusahaan dalam pernyataan email.
“Ini buruk untuk privasi dan keamanan pengguna kami, buruk untuk produk, dan memaksa kami memberikan teknologi secara cuma-cuma,” tambah pernyataan tersebut.
Baca Juga: Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dengan Pesawat Jet dari India ke AS
Meta juga mengkritik keputusan tersebut dan menuding adanya standar ganda.
“Komisi Eropa mencoba menghambat perusahaan-perusahaan sukses dari AS, sementara perusahaan dari Tiongkok dan Eropa diizinkan beroperasi dengan standar yang berbeda,” kata Meta.
“Ini bukan sekadar denda; ini adalah upaya untuk memaksa kami mengubah model bisnis kami dan memberlakukan tarif miliaran dolar secara tidak langsung,” terang Meta.
Alasan dan Fokus Sanksi
Apple didenda karena dianggap membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store. Praktik ini melanggar aturan DMA, yang mengharuskan perusahaan dominan membuka akses yang adil bagi pengembang.
Meta dikenai sanksi karena menerapkan model "bayar atau setuju" (pay-or-consent) pada layanan Facebook dan Instagram, yang dinilai melanggar prinsip perlindungan data dan persaingan sehat. Pengguna diberikan pilihan antara menggunakan layanan gratis dengan pelacakan iklan, atau membayar untuk layanan bebas iklan.
Baca Juga: IPhone Bakal Makin Mahal! Tarif Trump bisa Dorong Harga Tembus Rp 58 Juta
Kedua perusahaan diberikan waktu dua bulan untuk mematuhi aturan atau menghadapi denda tambahan yang lebih berat. Meta disebut tengah berdiskusi dengan regulator tentang model bisnis alternatif yang telah diperkenalkan sejak November 2023.
Penyelidikan Tambahan terhadap Apple
Meski Apple lolos dari denda terkait pengaturan browser iPhone berkat perubahan yang memudahkan pengguna mengganti peramban, regulator tetap menyatakan bahwa Apple melanggar DMA karena menghambat proses sideloading yaitu pengunduhan aplikasi dari luar App Store.
Syarat teknis dan komersial Apple disebut tidak menarik bagi pengembang karena mewajibkan mereka membayar biaya baru bernama Core Technology Fee, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat kompetisi terbuka.
Uni Eropa juga mencabut status gatekeeper pada layanan Meta Marketplace, karena jumlah penggunanya turun di bawah ambang batas yang ditetapkan DMA.
“Kami telah mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas namun seimbang terhadap kedua perusahaan, berdasarkan aturan yang jelas dan dapat diprediksi,” ujar Komisi Eropa.