kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arab Saudi longgarkan lockdown, nasib jamaah haji 2020 masih belum jelas


Rabu, 27 Mei 2020 / 05:00 WIB
Arab Saudi longgarkan lockdown, nasib jamaah haji 2020 masih belum jelas
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi memang mulai melonggarkan kebijakan lockdown di negeri itu mulai besok (28/5).

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah tahun ini Arab Saudi akan tetap membolehkan penyelenggaraan ibadan haji di tanah suci.

Yang jelas dalam rencana tahapan new normal di Arab Saudi masih tetap melarang kegiatan ibadah umrah dan ziarah.

Selain itu, negeri para nabi ini juga belum membuka jalur penerbangan internasional menuju negara tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

Pemerintah Indonesia sendiri masih menunggu kepastian dari Arab Saudi mengenai penyelenggaraan Ibadan Haji 2020 ini hingga tanggal 1 Juni 2020 mendatang. 

Jika pemerintah Arab Saudi mengizinkan penyelenggaraan ibadah haji dalam masa new normal maka menurut jadwal jamaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada akhir Juni sekitar tanggal 25 Juni -26 Juni mendatang. 

Seperti kita tahu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai memberikan kelonggaran pembatasan aktivitas warga dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona covid-19.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan tahapan-tahapan negeri ini menuju situasi new normal.

Ada beberapa tahapan kebijakan pelonggaran aktivitas warga oleh pemerintah Arab Saudi.

Informasi pelonggaran lockdown  ini di sampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kerajaan Arab Saudi di Riyadh melalui akun instagram resminya, Rabu (27/5) dinihari, Waktu Indonesia Barat.

Pertama berlaku mulai 28-30 Mei besok, pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan 

  • a. Mengizinkan kegiatan di luar rumah, berpergian antar kota dan atar provinsi serta kegiatan perdagangan seperti pertokoan pusat perbelanjaan mal dengan batasan waktu antara jam 06.00-15.00. Aturan ini dikecualikan untuk di kota Makkah
  • b. Salon kecantikan tempat cukur, klub olah raga pusat hiburan dan bioskop tetap ditutup dengan alasan untuk menjaga jarak atau physical distancing.

Kedua mulai 31 Mei-20 Juni berlaku pertaturan sebagai berikut

  • a. Mengizinkan kegiatan di luar rumah, berpergian antar kota dan antarprovinsi serta kegiatan perdagangan seperti pertokoan pusat perbelanjaan mal dengan batasan waktu antara jam 06.00-20.00, kecuali di Kota Makkah.
  • b. Mengizinkan pelaksanaan salat Jumat dan salat wajib lima waktu di seluruh masjid di Arab Saudi, kecuali masjid di Kota Makkah. Khusus kota Makkah,shalat jumat dan salat wajib 5 waktu hanya diizinkan di Masjidil Haram.
  • c. Mengizinkan aktivitas perkantoran pemerintah dan swasta dengan melaksankan protokol kesehatan.
  • d, Mengizinkan penerbangan dalam negeri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation)
  • e. Mengizinkan perjalanan ke seluruh wilayah Arab Saudi dengan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
  • f. Restoran kafe diizinkan menerima konsumen makan di tempat atau dine in dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.
  • g. Salon kecantikan tempat cukur, klub olah raga pusat hiburan dan bioskop tetap ditutup dengan alasan untuk menjaga jarak physical distancing.
  • h. Larangan masih berlaku untuk perkupulan massa lebih dari 50 orang seperti pernikahaan takziah dan kegiatan serupa lainnya.

Ketiga, mulai 21 Juni dan seterusnya berlaku peraturan sebagai berikut.
Siuasi new normal di Seluruh Arab Saudi dikembalikan sepenuhnya kecuali di Kota Makkah. Warga tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan serta melindungi kelompok yang rentan tertular virus covid-19 seperti kelompok manula dan mereka yang mempynau penyakit pernafasan kronis.

Keempat lebijakan khusus di Kota Makkah

  • a, 31 Mei-20 Juni berlaku aturan pada poin pertama
  • b. 21 Juni dan seterusnya berlaku aturan poin kedua

Kelima warga ekspatriat di Arab Saudi agar tetap menjalani prosedur pencegahaan penularan virus corona covid-19 antaralain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.

Keenam, izin berpergian saat jam malam untuk kondisi darurat dan penting lainnya tetap dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disetujui instansi terkait atau izin elektronik melalui aplikasi Tawakalna atau Tanaqul.ecloud.sa/login.

Ketujuh mengizinkan warga untuk berolahraga jalan santai di lingkungan permukiman pada saat jam malam.

Kedelapan, kegiatan umrah dan ziarah tetap dilarang untuk sementara.

Kesembilan tetap melarang penerbangan internasional sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Kebjakan ini akan terus dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Bagi Individu dan lembaga yang melanggar arahan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×