kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AS cabut China, RI dan 3 negara lain dari daftar negara berkembang, apa artinya?


Kamis, 20 Februari 2020 / 14:13 WIB
AS cabut China, RI dan 3 negara lain dari daftar negara berkembang, apa artinya?
ILUSTRASI. Bendera Amerika dan China. KONTAN/Fransiskus Simbolon/16/05/2019


Sumber: People's Daily | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. China, bersama dengan beberapa negara lain, telah dihapus dari daftar negara "berkembang" oleh Amerika Serikat. Melansir People's Daily, sebagai gantinya, Amerika menganggap China sebagai negara "maju" ketika menyangkut perdagangan internasional. 

Menurut pemberitahuan baru-baru ini yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS (Office of the US Trade Representative/USTR), Negeri Paman Sam itu juga mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Brasil, India, Indonesia, dan Afrika Selatan.

Penghapusan negara-negara ini dari daftar internal negara-negara berkembang akan membuat AS lebih mudah untuk menyelidiki apakah negara-negara ini secara tidak adil melakukan subsidi ekspor.

Baca Juga: Hadapi efek virus corona, LPEM UI: BI mesti pangkas suku bunga acuan 25 bps

Xue Rongjiu, wakil direktur Masyarakat China untuk Studi WTO yang berbasis di Beijing, mengatakan pengumuman AS telah merusak otoritas sistem perdagangan multilateral.

"Tindakan unilateralis dan proteksionis seperti itu telah merugikan kepentingan China dan anggota WTO lainnya," kata Xue kepada People's Daily.

Dia menambahkan, "China selalu dengan tegas membela sistem multilateral. Hubungan perdagangan dan ekonominya dengan mitra ekonomi maju dan negara-negara berkembang telah membuktikan bahwa mekanisme negosiasi multilateral efektif, dan telah mendorong pertumbuhan ekonomi dunia."

Baca Juga: Neraca dagang kembali defisit, laju penguatan rupiah hari ini mulai tersendat

Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan pada 10 Februari, USTR mengatakan bahwa pihaknya merevisi metodologi negara berkembang untuk investigasi atas bea balik, sebuah bea yang dikenakan pada impor, karena pedoman negara sebelumnya dianggap sudah usang.

Untuk memperbarui daftar internalnya, USTR mengatakan telah mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi dan perdagangan, seperti tingkat perkembangan ekonomi suatu negara dan bagian negara dari perdagangan dunia.

Baca Juga: Indonesia negatif virus corona, benarkah gara-gara cuaca dan matahari?



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×