Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), Jumat (9/10/2026).
Kebijakan ini berpotensi membatasi akses pengadilan tersebut terhadap layanan perusahaan, termasuk perbankan, asuransi, dan perangkat lunak, sehingga mengancam kelangsungan operasional lembaga yang menangani kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida itu.
Langkah Washington tersebut memperuncing ketegangan diplomatik dengan sekutu-sekutu Eropa yang mendukung ICC.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu mengecam sanksi AS sebagai serangan terhadap supremasi hukum dan tatanan hukum internasional.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Bagi 10 Individu dan Perusahaan Karena Membantu Persenjataan Iran
“Pengadilan tidak bisa berdiri sendiri,” demikian pernyataan ICC yang mendesak 125 negara anggotanya mengambil langkah untuk melindungi lembaga tersebut.
Sanksi terbaru ini memperluas tekanan pemerintahan Trump terhadap ICC. Sebelumnya, Washington telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah jaksa dan hakim pengadilan tersebut.
Namun, kebijakan kali ini menyasar pengadilan sebagai institusi, sehingga berpotensi memutus aksesnya terhadap berbagai layanan penting.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan, Washington tidak akan membiarkan ICC mengadili warga negara Amerika.
AS juga menentang langkah pengadilan tersebut terhadap sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta penyelidikan atas tindakan personel militer AS di Afghanistan.
Baca Juga: Pesawat Pembom B-52 AS Jatuh di California, Sebanyak 8 Awak Diduga Tewas
“Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan ICC mengadili warga Amerika,” kata Rubio dalam pernyataannya.
Pemerintah AS menyebut sanksi tersebut dirancang untuk menekan ICC dan negara-negara anggotanya agar memenuhi tuntutan Washington. Rubio mengatakan, kebijakan itu masih dapat disesuaikan apabila kekhawatiran AS tidak ditangani.
Meski demikian, sanksi tersebut tidak langsung berlaku tanpa pengecualian.
Departemen Keuangan AS menetapkan masa tenggang awal selama enam bulan serta sejumlah pengecualian untuk transaksi tertentu, termasuk layanan telekomunikasi, perangkat lunak, pembayaran pensiun, dan transaksi yang berkaitan dengan para tahanan.
ICC menegaskan sanksi tersebut tidak akan menghentikan penyelidikan maupun proses penuntutan yang sedang berjalan. Wakil Jaksa ICC Nazhat Shameem Khan mengatakan, pengadilan akan tetap menjalankan tugasnya di seluruh perkara yang ditangani.
Di sisi lain, Uni Eropa membuka peluang dialog dengan Washington selama masa tenggang tersebut.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Kaja Kallas mengatakan, blok itu memiliki sejumlah opsi untuk memastikan ICC tetap dapat menjalankan tugasnya.
Baca Juga: AS Siapkan Sanksi Terberat, Iran Ancam Beri Balasan Menghancurkan
Menteri Luar Negeri Belgia juga mendesak Uni Eropa mengaktifkan aturan perlindungan untuk mengantisipasi dampak sanksi AS.
Sanksi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan operasional karena perusahaan yang berbasis di AS umumnya dilarang menyediakan layanan kepada entitas yang dikenai sanksi.
Dampaknya dapat menjalar ke sektor perbankan, asuransi, dan teknologi.
Untuk mengantisipasi risiko itu, ICC sebelumnya telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk mengganti perangkat lunak Microsoft dengan alternatif sumber terbuka serta mencari pengaturan baru untuk layanan perbankan dan asuransi kesehatan.
ICC didirikan pada 2002 berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Amerika Serikat pernah menandatangani Statuta Roma, tetapi tidak meratifikasinya.
Pengadilan tersebut telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap lebih dari 70 orang yang terkait dengan berbagai konflik dan dugaan kejahatan internasional.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Baru atas Pengiriman Minyak Iran ke China, Ini Penjelasannya
Selain Netanyahu dan sejumlah tokoh Hamas, ICC juga pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir, dan mantan pemimpin Libya Muammar Gaddafi.
Pengenaan sanksi ini berlangsung hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC Navi Pillay menerima Hadiah Nobel Perdamaian.
Komite Nobel menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga peradilan internasional ketika hakim dan institusi hukum internasional menghadapi tekanan politik.
Sebagian besar negara anggota ICC, termasuk seluruh negara Uni Eropa, tetap mendukung pengadilan tersebut.
Amerika Serikat sendiri bukan anggota ICC, sehingga kebijakan sanksi ini semakin menegaskan perbedaan sikap Washington dan negara-negara pendukung penegakan hukum pidana internasional.














