Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) melarang kunjungan ke Korea Utara mulai 1 September bagi warga negara AS. Pemilik paspor AS harus meninggalkan Korea Utara sebelum tanggal tersebut.
Pernyataan ini muncul dari Departemen Luar Negeri AS, Rabu (2/8). Korea Utara menjadi satu-satunya negara yang dilarang dikunjungi warga negara AS. Jurnalis dan pekerja kemanusiaan kemungkinan bisa mendapatkan pengecualian.
Departemen Luar Negeri menerbitkan pemberitahuan bahwa paspor AS tidak bisa digunakan untuk masuk atau lewat Korea Utara. Pembatasan ini berlaku dalam 30 hari dengan tempo pembatasan satu tahun, kecuali ada perpanjang atau dicabut oleh menteri luar negeri. "Warga AS yang saat ini berada di Korea Utara, harus meninggalkan Korea Utara sebelum laranga ini berlaku 1 September 2017," ungkap pernyataan Departemen Luar Negeri.
Reuters melaporkan, Korea Utara saat ini menahan dua akademisi Korea-Amerika dan satu misionaris, satu pastor asal Kanada, dan tiga warga Korea Selatan dalam misi keagamaan. Jepang mengungkapkan bahwa, Korea Utara juga menahan puluhan warga Negeri Sakura ini.
Otto Warmbier, mahasiswa AS tahun lalu dijatuhi hukuman 15 tahun sebagai pekerja keras di setelah dituduh mencuri poster propaganda dari lobi hotel di Korea Selatan. Warmbier berkunjung ke Korea Utara sebagai turis. Juni lalu, Warmbier kembali ke AS dalam kondisi koma dan akhirnya meninggal.