Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Indonesia dituding melakukan dumping ekspor kertas jenis uncoated paper ke Amerika Serikat. Laporan Internasional Trade Administration Department of Commerce United States of America pada 11 Februari 2015, tudingan tak hanya menuju Indonesia namun juga Australia, Brazil, China, dan Portugal.
Situs Internasional Trade Administration Department of Commerce United States of America mengatakan, pihaknya telah memutuskan dumping impor kertas jenis uncoated paper dengan berat 40 gram per meter persegi - 150 gram per meter persegi atau kertas GE dengan tingkat keterangan hingga 85 atau lebih tinggi atau yang disebut juga kertas berwarna.
Berdasarkan data Department of Commerce United States of America, impor kertas uncoated paper Indonesia pada 2013 ke AS adalah sebanyak 116,20 ribu metrik ton dengan nilai US$ 104,10 juta. Adapun besaran nilai impor Australia sebesar US$ 39 juta, Brazil sebesar US$ 189,3 juta, China sebesar US$ 32 juta, dan Portugal sebesar US$ 164,3 juta.
Dengan keputusan itu, maka selanjutkan akan ada investigasi dan penelitian lebih lanjut mengenai kebenaran tuduhan dumping tersebut. Jika dinyatakan terbukti melakukan dumping, Indonesia akan memperoleh antidumping duty (AD) dan countervailing duty (CVD) dengan besaran 12,08%-66,82% saat melakukan ekspor kertas uncoated paper ke AS.
Pihak yang mengajukan petisi dumping ini adalah United Steel, Paper & Forestry, Rubber, Manufacturing, Energy, Allied Industrial and Service Workers International Union (USW) Domtar Corporation, Finch Paper Llc, Packaging Corporation of America, dan P.H Glatfelter Company.