Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Bank sentral Malaysia telah mengenakan denda kepada CIMB Bank Berhad, CIMB Islamic Bank Berhad, Malayan Banking Berhad dan Maybank Islamic Berhad atas gangguan berkepanjangan pada layanan perbankan mereka.
Bank Negara Malaysia (BNM) mengatakan mengenakan denda administratif sebesar 760.000 ringgit setara dengan US$ 172.000 pada CIMB Bank dan CIMB Islamic Bank karena gangguan layanan berkepanjangan yang memengaruhi saluran e-banking mereka pada tanggal 29 Juli.
Baca Juga: Mata Uang dan Saham Asia Melonjak Berkat Data AS yang Lemah, Rupiah Paling Perkasa
Denda sebesar 4,3 juta ringgit juga dikenakan pada Malayan Banking dan Maybank Islamic atas pelanggaran serupa pada tanggal 29 Juli, kata BNM dalam sebuah pernyataan.
"Hukuman tersebut implementasi dari Undang-Undang Layanan Keuangan 2013 dan Undang-Undang Layanan Keuangan Islam 2013," kata BNM.