kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Bank Sentral Singapura Desak Bank Periksa Nasabah Terkait Kabut Asap RI


Rabu, 28 Oktober 2026 / 20:17 WIB
Bank Sentral Singapura Desak Bank Periksa Nasabah Terkait Kabut Asap RI
ILUSTRASI. ASIA-WEATHER/INDONESIA-HAZE (REUTERS/Edgar Su)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Bank sentral Singapura pada Rabu (28/10/2026) mengatakan bahwa perbankan di negara tersebut diharapkan memantau risiko lingkungan yang timbul dari aktivitas dan eksposur mereka, menyusul kabut asap lintas batas yang menyelimuti Singapura akibat kebakaran hutan di Indonesia, yang menjadi yang terparah dalam 11 tahun terakhir.

Otoritas Moneter Singapura alias Monetary Authority of SingaporeMAS) mengatakan, apabila nasabah bank diduga terkait dengan aktivitas yang berkontribusi terhadap kabut asap, bank harus memperoleh informasi untuk memahami peran dan keterlibatan mereka.

Hal ini mencakup pemeriksaan apakah langkah-langkah yang memadai telah diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran.

Baca Juga: Tabrakan Dua Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan Sedikitnya 30 Orang

MAS mengatakan pihaknya mengharapkan bank untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko lingkungan yang material dari aktivitas dan eksposur mereka, termasuk risiko yang berkaitan dengan pencemaran dan deforestasi.

Bank juga diharapkan mempertimbangkan informasi yang dirilis oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

“Ketika risiko lingkungan yang meningkat teridentifikasi, bank harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko tersebut. Langkah ini dapat mencakup penetapan persyaratan, peninjauan ketentuan pembiayaan, pembatasan eksposur lebih lanjut, atau penilaian ulang hubungan dengan nasabah. Pelanggaran hukum lingkungan yang jelas memerlukan tindakan yang lebih tegas, termasuk membatasi eksposur atau mengakhiri hubungan dengan nasabah,” kata MAS.

Pada Selasa, Indonesia dan Singapura mengatakan kedua negara sedang menjajaki pembentukan satuan tugas bersama untuk menangani kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia, setelah ketegangan di antara kedua negara berlangsung selama beberapa pekan.

Singapura telah mengeluarkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura untuk meminta informasi mengenai kegiatan operasional mereka dan kemungkinan keterkaitannya dengan kabut asap.

Singapura juga akan mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas di parlemen pada pekan depan. Perubahan tersebut akan mewajibkan perusahaan yang terkait dengan kabut asap untuk memberikan akses penuh kepada penyidik yang ditunjuk terhadap informasi, dokumen perusahaan, dan tempat usaha mereka.


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×