Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Otoritas antimonopoli Korea Selatan melayangkan gugatan kepada Tesla terkait klaim palsu soal kemampuan tempuh mobil listrik mereka. Korea Selatan berencana mengenakan denda sebesar 2,85 miliar won atau setara dengan Rp 35 miliar.
Dilansir dari Reuters, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan bahwa Tesla telah melebih-lebihkan jarak tempuh yang mampu dicapai mobil Tesla dalam satu kali pengisian daya.
"Tesla melebih-lebihkan jarak tempuh mobilnya dengan sekali pengisian daya, penghematan bahan bakarnya dibandingkan dengan kendaraan bensin, serta kinerja Superchargernya," ungkap KFTC dalam laporannya.
Baca Juga: Saham Tesla Anjlok 65% Sepanjang 2022
Klaim Tesla tersebut bahkan telah tertulis di web resmi lokalnya sejak Agustus 2019.
Berdasarkan pantauan KFTC, jarak tempuh mobil Tesla dalam cuaca dingin turun hingga 50,5% dibandingkan dengan apa yang diiklankan oleh Tesla secara online.
Dalam situs webnya, Tesla memberikan tips untuk mengemudi di musim dingin, misalnya mengkondisikan kendaraan dengan sumber daya eksternal, dan menggunakan aplikasi Energy yang diperbarui untuk memantau konsumsi energi.
Baca Juga: 2022 Tahun Terburuk Bagi Tesla, Elon Musk Kehilangan Uang Rp 3.100 Triliun
Di luar itu, Tesla sama sekali tidak menjelaskan penurunan jarak tempuh mobilnya pada suhu di bawah nol.
Jarak tempuh kendaraan listrik di suhu rendah secara umum memang menurun. Pada tahun 2021, Citizens United for Consumer Sovereignty, sebuah grup konsumen Korea Selatan, mengatakan jarak mengemudi sebagian besar EV turun hingga 40% dalam suhu dingin.
Dalam kondisi itu, mobil Tesla disebut memiliki performa yang paling rendah.