kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelat Mobil Terjual Seharga Rp 223 Miliar di Dubai


Sabtu, 15 April 2023 / 15:28 WIB
Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelat Mobil Terjual Seharga Rp 223 Miliar di Dubai
ILUSTRASI. ANTARA FOTO


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara para milliader dunia membelanjakan uang dan memamerkan kekayaaannya seringkali bikin geleng-geleng kepala. Mereka kerap membeli barang yang bagi orang awam sangat remeh, dengan harga di luar nalar.

Salah satunya pelat nomor kendaraan. Orang-orang  super kaya rela menggelontorkan dana jumbo hanya untuk mendapatkan pelat dengan nomor langka. Tak tanggung-tanggung, budget yang dikeluarkan tembus hingga ratusan miliar rupiah.

Baru-baru ini publik dibikin geger dengan lelang pelat mobil dengan nomor cantik yang berhasil terjual seharga 55 juta dirham atau US$ 15 juta. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 223 miliar dengan asumsi Rp 14.900 per dollar AS.

Melansir laporan Bloomberg, Jumat (14/4), pelat mobil tersebut memiliki nomor P 7, yang sekilas terlihat seperti angka 7 saja karena huruf P ada di sampingnya.

Pelat mobil itu dilelang oleh Emirates Auction LLC pada Sabtu (9/4) untuk tujuan amal. Hasilnya akan disumbangkan ke 1 Billion Meals Endowment, badan aman bantuan pangan global yang diinisiasi pemimpin Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid. Emirates Auction LLC tidak mengungkap identitas pembeli pelat mobil langka tersebut. 

Rupanya ini bukan pertama kali lelang pelat mobil cantik laku terjual dengan harga mentereng. Namun, pelat P 7 merupakan rekor termahal, memecahkan rekor yang dibuat pada tahun 2008 saat pengusaha Saeed Abdul Ghaffar Khouri merogoh kocek 51,2 juta dirham memenangkan lelang pelat bernomor 1 di Abu Dhabi.

Pada tahun 2016, pengusaha Balvinder Singh Sahni atau Abu Sabah juga merogoh kocek hingga 33 juta dirham untuk membeli pelat bernomor D 5 pada tahun 2016. 

Sahni menyebut Dubai sebagai kota emas. “Ini adalah kota orang-orang besar, orang-orang yang aman, orang-orang baik. Jadi semua orang ingin menunjukkan status mereka.” kata dia pada Bloomberg.

Sahni menceritakan, saat pertama kali mengunjungi hotel mewah Burj Al Arab pada 2006, ia ditolak masuk karena nomor pelat mobilnya terlalu banyak. Dia diberi tahu bahwa dia perlu pelat nomor dua digit atau reservasi. Sejak itu, ia memiliki impian punya pelat nomor cantik.

Sehingga saat ada kesempatan untuk mendapatkannya lewat lelang, ia tidak mau menyia-nyiakan kesempatan. Apalagi lelang tersebut diketahui untuk tujuan amal. Shani tak ragu mengeluarkan dana jumbo untuk memenangkan lelang.

Di tahun yang sama, Saeed Abdul Ghaffar Khouri, seorang maestro properti, membayar US$ 9,5 juta atau setara dengan Rp140,8 miliar dalam sebuah lelang untuk mendapatkan nomor plat kendaraan nomor 1 di Abu Dhabi. 

Selama bertahun-tahun, Dubai telah menjadi tempat yang aman bagi orang kaya raya untuk memamerkan kekayaan mereka dan menjalani gaya hidup bebas pajak. 

Di saat bagian lain dunia mengkhawatirkan penurunan ekonomi, ekonomi emirat tetap kuat dengan harga minyak yang tinggi menguntungkan tetangganya dan pelanggan terpenting. Masuknya kekayaan telah didukung pasar real-estate.

Bahkan ekspatriat dengan bayaran sedang saja bisa membeli mobil baru berkat tarif pajak penjualan yang lebih rendah daripada di asalnya. Tetapi ledakan era Covid baru-baru ini telah mendorong harga sewa dan menekan penduduk kelas menengah.

Di Indonesia, pelat dengan nomor cantik juga digemari. Orang-orang berduit di Tanah Air juga rela merogoh kocek dalam untuk mendapatkan nomor cantik atau nomor dengan 
menyelipkan inisial nama atau tanggal lahirnya.

Pembuatan pelat nomor cantik ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×