kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

​Cara dan syarat lengkap mengurus paspor hilang di Indonesia


Selasa, 03 November 2020 / 16:07 WIB
​Cara dan syarat lengkap mengurus paspor hilang di Indonesia
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara. Dokumen tersebut memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Sehingga, paspor wajib dibawa saat seseorang berpergian ke luar negeri. 

Paspor sebisa mungkin harus disimpan dan dijaga dengan baik agar tidak hilang. 

Namun, tidak menutup kemungkinan jika paspor bisa saja hilang. 

Baca Juga: Kemenag minta PPIU prioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda

Syarat dokumen untuk mengurus paspor hilang

Cara mengurus paspor hilang
Cara mengurus paspor hilang

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor hilang: 

  • Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
  • Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
  • Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
  • Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)




TERBARU

[X]
×