kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,49   7,04   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CDC mengeluarkan peringatan level 3 perjalanan ke Indonesia bagi warga AS


Selasa, 08 September 2020 / 11:07 WIB
CDC mengeluarkan peringatan level 3 perjalanan ke Indonesia bagi warga AS
ILUSTRASI. Calon penumpang dengan menerapkan jaga jarak mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Centers for Disease Control and Prevention (DC) Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat mengeluarkan peringatan Level 3 bagi warga AS yang berencana berkunjung ke Indonesia. 

Mengutip publikasi di laman resmi  CDC, peringatan level 3 artinya orang-orang diminta untuk menghindari masuk ke Indonesia kecuali untuk kepentingan yang mendesak. CDC menyebutkan risiko penularan Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi. Pernyataan ini dikeluarkan pada awal Agustus 2020. 

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hingga Senin (7/9/2020), total kasus di Indonesia tercatat 196.989 kasus. Penambahan kasus harian dalam beberapa pekan terakhir selalu di atas 2.000, bahkan beberapa kali di atas 3.000 kasus. 

Peringatan perjalanan internasional untuk keperluan tidak mendesak ini diberlakukan bagi seluruh warga AS. Sementara, warga AS yang memiliki risiko tinggi terhadap infeksi Covid-19, seperti orang tua dan orang yang memiliki penyakit bawaan, diimbau untuk benar-benar menghindari dan menunda rencana berkunjung ke Indonesia, baik untuk keperluan esensial terlebih untuk keperluan nonesensial. 

Perjalanan esensial misalnya untuk kerja kemanusiaan, alasan medis, kepentingan keluarga yang mendesak, dan sebagainya. Peringatan ini dikeluarkan karena CDC menganggap jika ada warganya yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia, layanan kesehatan yang bisa mereka akses akan sangat terbatas. 

Baca Juga: Komite Olimpiade Internasional: Olimpiade Tokyo dimulai 23 Juli 2021

Jika memang harus pergi ke Indonesia, CDC menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain. Misalnya, menghindari kontak dekat dengan orang lain yang berasal dari lingkar luar, menggunakan masker saat di area publik, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan langkah pencegahan lainnya. 

Setelah kembali dari melakukan perjalanan dari Indonesia, semua warga AS diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, meskipun kondisi terlihat fit dan sehat. Tetap tinggal di rumah, menghindari orang dengan risiko tinggi tertular, dan melakukan tes Covid-19 juga menjadi saran yang harus ditaati. 

Selain itu, mereka diminta untuk rutin memantau kesehatan diri sendiri, segera cek jika merasa mendapatkan gejala Covid-19. Dikutip dari The New York Times, larangan level 3 ini tidak hanya diberlakukan untuk Indonesia, tetapi juga sejumlah negara lain seperti Jamaika, Kenya, Italia, Inggris, dan Perancis. 

Bahkan, ada larangan level 4 di mana warga AS benar-benar dilarang untuk bepergian ke negara tertentu, baik untuk kepentingan yang mendesak ataupun tidak, baik untuk orang sehat, maupun berisiko. Negara-negara yang masuk dalam larangan perjalanan level 4 ini di antaranya adalah Meksiko, India, Bahamas, dan Rusia.  

Selain CDC Amerika Serikat, Malaysia juga mengeluarkan larangan perjalanan ke Indonesia yang berlaku mulai Senin (7/9/2020) karena angka kasus di Indonesia yang melebihi 150.000. Warga asal Indonesia dan negara-negara lain dengan kasus Covid-19 di atas 150.000 juga dilarang masuk ke Malaysia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CDC Keluarkan Peringatan Level 3 Perjalanan ke Indonesia bagi Warga AS"

Selanjutnya: Terus bertambahnya kasus Covid-19 telah memukul pariwisata di Bali dan Bangkok




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×