kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

CEO Mercedes-Benz Ola Kallenius Kantongi Pendapatan Rp 217,3 Miliar di 2023


Jumat, 15 Maret 2024 / 22:32 WIB
CEO Mercedes-Benz Ola Kallenius Kantongi Pendapatan Rp 217,3 Miliar di 2023
ILUSTRASI. Ola Kallenius, CEO Daimler AG dan Mercedes-Benz AG bersama rangkaian mobil Mercedes Benz.


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - CEO Mercedes-Benz Ola Kallenius hampir menggandakan gajinya pada tahun 2023 berkat pembayaran bonus yang tinggi.

Melansir Reuters mengacu pada laporan perusahaan yang diterbitkan pada hari Jumat (15/3).

Baca Juga: Mercedes-Benz Mendukung Program Health Tourism di Indonesia

Termasuk biaya pensiun, CEO tersebut membawa pulang 12,7 juta euro (US$13,9 juta) atau sekitar Rp 217,3 miliar (kurs Rp 15.590) tahun lalu, meningkat 80% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut menjadikan Kallenius salah satu CEO dengan pendapatan tertinggi di antara 40 perusahaan yang termasuk dalam indeks blue-chip Jerman.

Dengan penghasilan lebih besar dari bos Volkswagen Oliver Blume yang membawa pulang 9,71 juta euro.

Gaji manajer di Mercedes-Benz naik tahun lalu untuk pertama kalinya sejak 2018.

Baca Juga: Mercedes-Benz Yakin Pasar Mobil Listrik Premium Akan Tumbuh Positif Tahun Ini

Bonus variabel tumbuh sejalan dengan program insentif jangka panjang yang telah berjalan sejak 2019, setelah perusahaan melampaui target terkait keuntungan dan arus kas, menurut laporan tersebut.

Mercedes-Benz memperpanjang kontrak Kallenius pada bulan Juli, sebuah kesepakatan yang akan membuat pria berusia 54 tahun itu tetap memimpin produsen mobil Jerman tersebut hingga pertengahan 2029.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×