Sumber: CNBC | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cina akan menaikkan tarif barang-barang dari Amerika Serikat (AS) senilai US$ 60 miliar. Langkah tersebut diambil sebagai balasan atas keputusan AS untuk menaikkan bea masuk barang-barang Tiongkok.
Beijing akan menaikkan tarif menjadi 25% dari 10% pada 1 Juni, dalam pernyataan Kementerian Keuangan Cina Senin (13/5). Ini mengikuti keputusan Presiden Donald Trump untuk menaikkan bea atas produk-produk Cina senilai us$ 200 miliar menjadi 25% dari 10% disaat kedua negara ekonomi terbesar dunia ini berjuang untuk menandatangani kesepakatan perdagangan baru.
Tindakan ini meningkatkan pertaruhan dalam konflik perdagangan yang semakin luas yang telah mengguncang investor dan mengancam akan merusak ekonomi global. Saham berjangka AS mengisyaratkan penurunan tajam pada Senin pagi di tengah eskalasi.