kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Dua warga Singapura tuan rumah Airbnb ketiban denda masing-masing Rp 630 juta


Selasa, 03 April 2018 / 11:33 WIB
Dua warga Singapura tuan rumah Airbnb ketiban denda masing-masing Rp 630 juta
ILUSTRASI. Airbnb


Sumber: Reuters | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Singapura menjatuhkan denda terhadap dua tuan rumah Airbnb karena menyewakan rumah dalam jangka pendek secara tidak sah.

Dua tuan rumah Airbnb yang mengaku bersalah di pengadilan kejatuhan denda total masing-masing SIn$ 60.000 (setara lebih dari Rp 630 juta) pada hari Selasa, (3 April 2018). Ini merupakan kasus hukup yang pertama sejak peraturan Negara Kota itu terhadap persewaan properti jangka pendek diperkenalkan tahun lalu.

Kedua orang itu didakwa karena menyewakan empat unit tempat tinggal di sebuah kondominium dalam jangka waktu kurang dari enam bulan, tanpa izin dari Urban Redevelopment Authority.

Atas pelanggaran itu mereka menghadapi denda hingga SinS$ 200.000 per pelanggaran, berdasarkan hukum Singapura.

Rumah pribadi di Singapura tunduk pada ketentuan periode sewa minimum tiga bulan berturut-turut. Adapun perumahan umum, tempat tinggal bagi sekitar 80% penduduk Singapura, minimal harus disewakan selama enam bulan berturut-turut.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×