Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Gaji karyawan di Singapura berpenghasilan hingga S$2.800 per bulan direkomendasikan naik 6% hingga 8% mulai 1 Desember 2026.
Rekomendasi tersebut disampaikan National Wages Council (NWC) atau Dewan Pengupahan Nasional Singapura pada Senin (19/10).
Dalam pedoman upah untuk periode 1 Desember 2026 hingga 30 November 2027, batas penghasilan S$2.800 setara sekitar Rp39,5 juta per bulan.
Namun, besaran kenaikan gaji akan disesuaikan dengan kondisi dan prospek bisnis masing-masing perusahaan.
Baca Juga: BUMN Singapura Bantah Lobi MSCI Untuk Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
Rekomendasi Kenaikan Gaji Karyawan Singapura
Perusahaan yang memiliki kinerja baik dan prospek bisnis positif direkomendasikan memberikan kenaikan gaji pada batas atas, yakni 6% hingga 8%.
NWC juga menetapkan kenaikan minimum sebesar S$135-S$170, atau sekitar Rp1,91 juta-Rp2,40 juta.
Syaratnya, perusahaan harus memberikan jumlah yang lebih tinggi jika hasil perhitungan persentase melampaui batas tersebut.
Sementara itu, perusahaan yang kinerjanya kurang baik tetapi masih mencatat keuntungan dapat memberikan kenaikan pada batas bawah kisaran tersebut, dengan minimum S$120 atau sekitar Rp1,69 juta.
Untuk perusahaan yang mengalami kinerja buruk dan merugi, NWC memperkenalkan kategori baru. Perusahaan dalam kondisi tersebut tetap direkomendasikan memberikan kenaikan setidaknya S$120.
Ketua NWC Hsieh Fu Hua mengatakan rekomendasi tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang tidak seragam.
“Mengingat pertumbuhan yang tidak merata di antara sektor dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja berupah rendah, NWC juga menyadari perlunya fleksibilitas yang lebih besar," dikutip The Business Times.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih baik diharapkan memberikan kenaikan lebih tinggi.
Baca Juga: Singapura Keluarkan Stok Masker N95 untuk Hadapi Kabut Asap Karhutla
Kenaikan Gaji 2026 Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya
Pada 2025, NWC merekomendasikan kenaikan gaji sebesar 5,5% hingga 7,5% bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Sekretaris Tetap Kementerian Tenaga Kerja Singapura Stanley Loh mengatakan hanya sedikit lebih dari seperempat perusahaan yang mengikuti pedoman tahun sebelumnya.
Sementara itu, lebih dari 60% perusahaan tetap menaikkan gaji, tetapi besarannya berada di bawah rekomendasi NWC.
“Kami berusaha mencapai keseimbangan yang tepat, sekaligus mencerminkan kondisi nyata di lapangan,” dikutip The Straits Times.
Pedoman NWC berlaku mulai 1 Desember 2026 hingga 30 November 2027.
Rekomendasi tersebut berlaku bagi karyawan di perusahaan yang memiliki serikat pekerja maupun perusahaan tanpa serikat pekerja, baik sektor publik maupun swasta.
Baca Juga: Singapura Ancam Bekukan Akses Pendanaan Perusahaan yang Terkait Karhutla Indonesia














