kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gara-gara kacang, penerbangan Korean Air tertunda


Senin, 08 Desember 2014 / 21:32 WIB
Gara-gara kacang, penerbangan Korean Air tertunda
ILUSTRASI. Roti gandum baik dan aman dikonsumsi oleh penderita diabetes.


Sumber: BBC | Editor: Yudho Winarto

SEOUL. Salah satu petinggi maskapai penerbangan Korean Air, Heather Cho kena batunya. Pasalnya, Kementerian Perhubungan Korea Selatan kini tengah menyelidiki kasus penundaan penerbangan pesawat gara-gara kacang.

Asal tahu saja, Cho, yang menduduki posisi sebagai wakil presiden Korean Air, berulah dengan meminta seorang pramugari diturunkan dari pesawat karena tidak menyajikan kacang di atas piring, dalam penerbangan dari New York ke Incheon, Jumat (05/12) pekan lalu.

Cho lantas meminta kapten pilot memutar pesawat kembali ke gate dan bersikukuh agar pramugari ini diturunkan. Permintaan ini membuat jadwal penerbangan tertunda. Saat ini pemerintah Korea ingin mengetahui apakah tindakan Cho melanggar undang-undang penerbangan.

Cho, yang juga anak direktur utama Korean Air, beralasan tindakannya tersebut bagian dari pengecekan untuk menjaga kualitas layanan di dalam penerbangan. Ia juga mengklaim didukung oleh pilot dan diketahui oleh kepala pramugari yang tengah bertugas.

Namun pemerintah Korea Selatan mengatakan Cho berstatus sebagai penumpang kebanyakan, bukan sebagai eksekutif perusahaan saat terbang dari Amerika menuju Korea.

"Meski ia menduduki jabatan wakil presiden perusahaan, ia adalah penumpang (kebanyakan) ketika itu. Ia mestinya diperlakukan sama seperti para penumpang lain," kata pejabat di Kementerian Perhubungan dilansir dari BBC.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×