kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.682   6,00   0,04%
  • IDX 8.548   25,85   0,30%
  • KOMPAS100 1.184   3,96   0,34%
  • LQ45 859   1,72   0,20%
  • ISSI 302   2,29   0,76%
  • IDX30 443   -0,77   -0,17%
  • IDXHIDIV20 512   -0,46   -0,09%
  • IDX80 133   0,60   0,45%
  • IDXV30 137   0,43   0,31%
  • IDXQ30 142   -0,08   -0,06%

Google akan hentikan produksi Google Glass


Jumat, 16 Januari 2015 / 19:46 WIB
Google akan hentikan produksi Google Glass
ILUSTRASI. Penjualan mobil listrik di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/7/2023). Foto KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: BBC | Editor: Yudho Winarto

PERUSAHAAN teknologi informasi Google akan menghentikan produksi Google Glass. Mereka akan berfokus pada bentuk Google Glass yang akan datang.

Program Explorer, yang membuka kesempatan kepada pengembang peranti lunak untuk membeli Glass dengan harga US$1,500 juga akan dihentikan.

Program tersebut diluncurkan di Amerika Serikat pada 2013. Kemudian produk itu dibuka untuk umum dan diluncurkan di Inggris musim panas lalu.

Mulai minggu depan, perusahaan tersebut akan berhenti menerima pesanan untuk produk itu namun akan tetap mendukung perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan Glass.

Proyek Glass mendapatkan dukungan positif dari salah satu pendiri Google, Sergey Brin. Saat diluncurkan, dia melibatkan penerjun bebas yang melompat dari pesawat sambil memakai Glass dan memancarkan pandangan mereka kepada acara konferensi di San Fransisco.

Pengguna awal Glass juga sangat antusias terhadap produk tersebut, yang memungkinkan mereka mendapatkan informasi pada layar kecil di atas mata kanan mereka, seraya mengambil foto, video dan mendapatkan petunjuk arah.

Namun pengguna Glass mengeluh bahwa produk itu tidak berkembang seperti apa yang dijanjikan. Terdapat juga kekhawatiran mengenai privasi dan keamanan, yang berujung dengan beberapa restoran dan bar melarang penggunaaan Glass di tempat mereka.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×