kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Google menangi sengketa pajak € 1,1 M lawan Prancis


Kamis, 13 Juli 2017 / 15:20 WIB
Google menangi sengketa pajak € 1,1 M lawan Prancis


Sumber: CNBC,Reuters | Editor: Mesti Sinaga

Pengadilan Prancis, Rabu (12/7/2017) memutuskan Google memenangi sengketa pajak melawan pemerintah Prancis. Dengan demikian, Google tak punya kewajiban membayar pajak € 1,1 miliar (sekitar US$ 1,3 miliar) yang ditagih kantor pajak Prancis.

Pengadilan administrasi (administrative court) Paris memutuskan, Google Ireland Limited tidak dikenai pajak perusahaan dan pertambahan nilai untuk periode 2005-2010. Pengadilan juga menolak tuntutan kantor pajak Prancis.

Keputusan yang memenangkan Google - yang kini bagian dari Alphabet Inc – sejalan dengan rekomendasi penasihat pengadilan. Rekomendasi tersebut menyatakan Google tidak memiliki "bentuk usaha tetap" atau kehadiran kena pajak yang memadai untuk membenarkan tagihan tersebut.

Kementerian Keuangan Prancis, dalam sebuah pernyataan, mengatakan sedang mempertimbangkan banding yang harus diajukan dalam waktu dua bulan.

 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×