kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Google menangi sengketa pajak € 1,1 M lawan Prancis


Kamis, 13 Juli 2017 / 15:20 WIB
Google menangi sengketa pajak € 1,1 M lawan Prancis


Sumber: CNBC,Reuters | Editor: Mesti Sinaga

Pengadilan Prancis, Rabu (12/7/2017) memutuskan Google memenangi sengketa pajak melawan pemerintah Prancis. Dengan demikian, Google tak punya kewajiban membayar pajak € 1,1 miliar (sekitar US$ 1,3 miliar) yang ditagih kantor pajak Prancis.

Pengadilan administrasi (administrative court) Paris memutuskan, Google Ireland Limited tidak dikenai pajak perusahaan dan pertambahan nilai untuk periode 2005-2010. Pengadilan juga menolak tuntutan kantor pajak Prancis.

Keputusan yang memenangkan Google - yang kini bagian dari Alphabet Inc – sejalan dengan rekomendasi penasihat pengadilan. Rekomendasi tersebut menyatakan Google tidak memiliki "bentuk usaha tetap" atau kehadiran kena pajak yang memadai untuk membenarkan tagihan tersebut.

Kementerian Keuangan Prancis, dalam sebuah pernyataan, mengatakan sedang mempertimbangkan banding yang harus diajukan dalam waktu dua bulan.

 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×