Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
BRUSSELS. Regulator Anti-monopoli Uni Eropa, Selasa (27/6), menjatuhkan denda senilai € 2,42 miliar atau setara US$ 2,7 miliar terhadap Google.
Komisi Uni Eropa itu menyatakan, raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut mengarahkan konsumen menggunakan platform belanja sendiri dengan memberikan penempatan prioritas pada hasil pencarian, serta menurunkan hasil pencarian dari pesaingnya.
Regulator memberikan waktu selama 90 hari bagi Google untuk menghentikan perilaku tersebut, atau bakal menghadapi hukuman tambahan.
"Apa yang Google lakukan adalah ilegal berdasarkan peraturan antimonopoli UE," kata Margrethe Vestager, Pejabat Komisi anti-monopoli UE, seperti dilansir CNN, Selasa (27/6).
"Ini meniadakan kesempatan bagi perusahaan lain untuk bersaing sehat dan berinovasi. Dan yang terpenting, ini menghilangkan kesempatan konsumen Eropa untuk memilih layanan dan menikmati manfaat dari inovasi," lanjut Vestager.
Ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa terhadap satu perusahaan dalam kasus anti-monopoli, melebihi sanksi € 1,06 miliar yang dikenakan kepada pembuat chip asal Amerika Serikat, Intel, pada 2009 silam.
Di sisi lain, Google mengatakan, pihaknya mencoba menampilkan iklan dengan cara yang bermanfaat bagi pembeli dan penjual. Menurut Google, data menunjukkan bahwa orang lebih menyukai tautan yang membawanya langsung ke produk yang mereka inginkan, dan bukan ke situs web di mana mereka harus mengulang pencarian. "Kami dengan hormat tidak setuju dengan kesimpulan yang diumumkan hari ini," kata juru bicara Google.
"Kami akan meninjau kembali keputusan Komisi secara rinci untuk mempertimbangkan banding, dan kami berharap dapat melanjutkan kasus ini," lanjutnya.
.