kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hakim batalkan perintah eksekutif imigran Trump


Minggu, 29 Januari 2017 / 13:31 WIB
Hakim batalkan perintah eksekutif imigran Trump


Sumber: AFP,BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

WASHINGTON. Perintah eksekutif anti imigran baru saja dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (27/1) lalu. Namun, perintah tersebut memicu kontroversi, baik di AS maupun luar negeri.  

Menanggapi hal tersebut, seorang hakim federal AS memutuskan untuk menangguhkan sebagian perintah Presiden Donald Trump yang melarang masuk para imigran atau pengungsi pada Sabtu (28/1).

Hakim tersebut, Ann Donnelly, juga memerintahkan agar aparat keamanan menghentikan pendeportasian para pengungsi atau penumpang pesawat yang kini tertahan di berbagai bandara AS.

Sebelumnya, Persatuan Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU) mengajukan tuntutan atas perintah eksekutif ini Sabtu pagi. ACLU mengestimasi, jumlah orang yang tertahan di bandara dan tempat transit mencapai 100 hingga 200 orang.

Keputusan pengadilan yang membatalkan perintah eksekutif anti imigran ini menyusul adanya aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan orang di bandara di sejumlah negara bagian AS.

Perintah eksetutif yang ditandatangani Trump tersebut menghentikan sementara waktu seluruh program pengungsi AS serta melarang masuknya tujuh warga negara yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman ke dalam AS selama 90 hari.

Mereka yang sudah berada dalam perjalan tertahan di bandara saat tiba di AS, meskipun mereka memiliki visa yang valid atau izin imigrasi lainnya.

"Kemenangan!!!" demikian bunyi tweet yang ditulis ACLU pasca keputusan hakim Donnelly.

"Pengadilan kita hari ini bekerja sebagaimana mestinya sebagai benteng terhadap pelecehan dari pemerintah atau kebijakan dan perintah yang inkonstitusional," tambah ACLU.

Keputusan hakim Donelly memerintahkan agar orang yang sudah memiliki aplikasi pengungsi yang sudah disetujui, visa yang valid, dan individu lain yang memiliki otorisasi masuk ke AS diperbolehkan untuk mengunjungi AS.

Hakim memerintahkan agar pemerintah memberikan daftar nama-nama orang yang ditahan di berbagai bandara sejak perintah Trump dilaksanakan.

"Mengirim pulang orang-orang itu kembali ke negara mereka hanya akan mengakibatkan masalah yang lebih besar," kata Donnelly kepada AFP.

ACLU menambahkan, keputusan hakim Ann Donnelly itu menunjukkan bahwa di saat Trump membuat perintah yang tak konstitusional, pengadilan masih menjalankan fungsinya yakni membela hak semua orang.

Namun, perang jauh dari berakhir. Bulan depan sidang terkait masalah ini akan kembali digelar.

"Setidaknya, mereka tidak akan masuk dalam bahaya. Saat ini kami memastikan tak ada pengungsi atau siapapun yang akan dikirim pulang kembali," tambah kuasa hukum ACLU, Lee Galernt.

Pada Sabtu pagi, Trump mempertahankan perintah eksekutifnya dengan mengatakan "ini bukanlah pelarangan bagi warga Muslim".

"Ini akan berjalan dengan baik. Anda liat di bandara, dan Anda akan lihat secara keseluruhan," jelas Trump di Gedung Oval.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×