kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Hari pertama Biden, AS ajukan tuntutan resmi atas Hambali dalang bom Bali dan Marriot


Jumat, 22 Januari 2021 / 12:53 WIB
Hari pertama Biden, AS ajukan tuntutan resmi atas Hambali dalang bom Bali dan Marriot
ILUSTRASI. Suasana sepi di kawasan Monumen Bom Bali di Legian, Kuta, Bali, Jumat (17/4/2020).


Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Jaksa militer Amerika Serikat (AS) mengajukan tuntutan resmi terhadap Hambali dan dua orang lainnya terkait bom Bali 2002 dan Jakarta 2003.

Tuntutan itu AS ajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand, dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Tuntutan pertama terhadap Riduan Isamuddin, lebih dikenal dengan nama Hambali, pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di Indonesia.

Kelompok tersebut, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub malam di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang. Dan, serangan bom bunuh diri pada 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott, Jakarta, yang menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya.

Baca Juga: Dua warga Malaysia pendonor aksi teroris di Indonesia segera bebas dari penjara

Dua terdakwa lainnya, warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin. Keduanya pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda, menurut dokumen kasus Guantanamo.

"Tuntutan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang," kata Pentagon dalam pernyataan Kamis (21/1), seperti dikutip Channel News Asia.

Tidak jelas, mengapa setelah bertahun-tahun, dakwaan di depan pengadilan militer Guantanamo baru Pentagon umumkan pada Kamis (21/1).

Pada 2016, permintaan pembebasan Hambali dari Guantanamo ditolak. Soalnya, menurut jaksa, dia masih merupakan "ancaman signifikan bagi keamanan Amerika Serikat".

Baca Juga: Densus 88 amankan 20 terduga teroris, 2 di antaranya tewas tertembak di Makassar

Tuntutan tersebut Pentagon umumkan pada hari pertama Pemerintahan Presiden Joe Biden.

Ketika Biden menjadi Wakil Presiden pada Pemerintahan Presiden Barack Obama, mereka berusaha tetapi gagal untuk menutup penjara yang dikelola Angkatan Laut AS di Guantanamo.

Pengganti Obama, Donald Trump, tidak menunjukkan minat pada Guantanamo dan narapidana di dalamnya, termasuk tokoh Al-Qaeda dan perencana serangan 9/11 Khalid Sheikh Mohammed.

Selanjutnya: Polisi sebut Jamaah Islamiyah (JI) incar anak cerdas dari pondok pesantren



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×