kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hindari penyebaran varian baru virus corona, Filipina perluas larangan perjalanan


Selasa, 29 Desember 2020 / 13:17 WIB
Hindari penyebaran varian baru virus corona, Filipina perluas larangan perjalanan
ILUSTRASI. Polisi memeriksa kartu izin keluar karantina milik seorang perempuan di sebuah titik pemeriksaan di tengah 'lockdown'. REUTERS/Eloisa Lopez


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - MANILA. Filipina akan melarang pelancong dari 19 negara dan wilayah hingga pertengahan Januari nanti sebagai langkah untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona.

Peraturan tersebut akan berlaku 29 Desember mulai tengah malam hingga 15 Januari dan mencakup warga Filipina dan orang asing yang datang dari sejumlah negara yang ditandai.

Filipina sebelumnya memberlakukan dan kemudian memperpanjang larangan penerbangan dari Inggris hingga pertengahan Januari karena varian virus COVID-19 yang lebih menular pertama kali terdeteksi di Inggris.

Baca Juga: Thailand laporkan kematian pertama akibat virus corona, setelah hampir dua bulan

Varian baru, yang oleh para ilmuwan Inggris disebut "VUI - 202012/01", telah meningkatkan ketakutan tentang virus yang telah membunuh lebih dari 1,7 juta orang di seluruh dunia.

Negara yang ditandai ini termasuk Prancis, Australia, Kanada, Jerman, Afrika Selatan, Singapura, dan Jepang.

Dengan lebih dari 470.000 infeksi dan 9.124 kematian, Filipina memiliki jumlah kasus dan korban COVID-19 tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Indonesia.

Selanjutnya: Amandemen UU Pertahanan Nasional, China menentang perang




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×