Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - LONDON. Jaksa Agung Inggris Geoffrey Cox mengajukan banding terhadap hukuman penjara minimal 30 tahun yang pengadilan jatuhkan kepada Reynhard Sinaga. Dia menyebut hukuman itu "terlalu lunak".
Cox meminta Pengadilan Banding untuk mempertimbangkan hukuman "seumur hidup" atas pria 36 tahun asal Indonesia yang mendapat julukan predator seksual setan, sehingga ia tidak pernah dibebaskan dari penjara.
Reynhard dihukum karena melakukan 159 pelanggaran termasuk 136 perkosaan dan delapan percobaan perkosaan dalam empat persidangan terpisah yang bergulir mulai pada Juni 2018 dan berakhir Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Ayah Reynhard Sinaga: Kami menerima putusan, hukuman sesuai dengan kejahatannya
Seorang hakim di Manchester mengatakan, Reynhard akan menjalani hukuman setidaknya 30 tahun di penjara sebagai bagian dari hukuman seumur hidup untuk kejahatan pemerkosaan.
Polisi yakin Reynhard mungkin telah memerkosa sebanyak 195 orang, setelah memancing pria yang tidak menaruh curiga pada malam hari di pusat Kota Manchester ke apartemennya.
"Setelah mempertimbangkan dengan seksama perincian kasus ini, saya telah memutuskan untuk melakukan banding ke Pengadilan Banding," kata Cox, Kamis (16/1), seperti dikutip Channelnewsasia.com.
Baca Juga: Ini profil Reynhard Sinaga, Predator Setan kasus pemerkosaan terbesar di Inggris