kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hukuman Reynhard Sinaga terlalu lunak, Jaksa Agung Inggris ajukan banding


Jumat, 17 Januari 2020 / 07:29 WIB
Hukuman Reynhard Sinaga terlalu lunak, Jaksa Agung Inggris ajukan banding
ILUSTRASI. Reynhard Sinaga dalam foto handout tanpa tanggal yang dirilis pada 6 Januari 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

"Reynhard Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan selama periode waktu yang lama, menyebabkan rasa sakit yang substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," ujar Cox. "Sekarang pengadilan memutuskan, apakah akan menambah hukumannya".

Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang hakim jatuhkan di Inggris dan Wales, jika hukuman mereka "terlalu lunak".

Hukuman seumur hidup membuat pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara, dan biasanya dibatasi pada kasus pembunuhan paling serius.

Baca Juga: Begini pengakuan para korban pemerkosaan Reynhard Sinaga

Reynahard, mahasiswa doktoral, diduga menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tidak sadar sebelum melakukan pemerkosaan. Kebanyakan mereka tidak tahu apa-apa tentang serangan itu.

Dia ditangkap pada 2017 setelah seorang korban yang tersadar melakukan perlawanana dan berhasil mengambil ponselnya lalu membawanya ke polisi. Kepolisian menemukan rekaman video dan foto kejahatannya.

Wakil Kepala Kejaksaan untuk Inggris Barat Laut Ian Rushton menyebut Sinaga sebagai "pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris".




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×