kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.047.000   8.000   0,26%
  • USD/IDR 16.875   -95,00   -0,56%
  • IDX 7.441   103,54   1,41%
  • KOMPAS100 1.037   16,87   1,65%
  • LQ45 760   9,37   1,25%
  • ISSI 262   5,17   2,01%
  • IDX30 401   3,98   1,00%
  • IDXHIDIV20 495   1,94   0,39%
  • IDX80 117   1,87   1,63%
  • IDXV30 135   1,59   1,20%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

Human Rights Watch: Israel Gunakan Fosfor Putih Secara Ilegal di Lebanon


Selasa, 10 Maret 2026 / 22:09 WIB
Human Rights Watch: Israel Gunakan Fosfor Putih Secara Ilegal di Lebanon
ILUSTRASI. Membahayakan warga sipil, Human Rights Watch (HRW) menuduh militer Israel menggunakan fosfor putih di Lebanon. Ketahui bukti dan dampaknya! (via REUTERS/Israeli Army)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - YERUSALEM. Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) menuduh militer Israel menggunakan amunisi fosfor putih secara ilegal di atas kawasan permukiman di kota Yohmor, Lebanon selatan, pada 3 Maret. Tuduhan tersebut disampaikan dalam laporan yang dirilis pada Senin (9/3/2026).

Menurut HRW, penggunaan senjata tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi warga sipil karena efek pembakarannya yang sangat berbahaya. Fosfor putih dikenal dapat menyebabkan luka bakar parah hingga kematian ketika bersentuhan dengan kulit manusia.

“Efek pembakaran dari fosfor putih dapat menyebabkan kematian atau luka yang sangat menyakitkan dan berdampak seumur hidup,” kata Ramzi Kaiss, peneliti HRW untuk Lebanon, dalam pernyataan resmi.

HRW Verifikasi Bukti Visual

HRW menyatakan telah memverifikasi delapan gambar yang menunjukkan penggunaan fosfor putih di atas area permukiman Yohmor. Dalam gambar tersebut juga terlihat petugas pertahanan sipil yang berupaya memadamkan kebakaran di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dolar AS Melemah, Investor Khawatir Konflik Timur Tengah Bisa Berlanjut Lama

Namun, kantor berita Reuters menyebut tidak dapat secara independen memverifikasi temuan yang disampaikan oleh HRW.

Sementara itu, militer Israel mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak dapat mengonfirmasi penggunaan peluru yang mengandung fosfor putih di Lebanon. Mereka juga menyatakan belum meninjau video yang sama seperti yang dianalisis oleh HRW, sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut atas klaim tersebut.

Hingga saat ini, otoritas Lebanon belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Perintah Evakuasi di Puluhan Desa

Pada dini hari 3 Maret, militer Israel dilaporkan mengeluarkan pernyataan yang meminta warga Yohmor dan sekitar 50 desa serta kota lainnya untuk segera mengungsi.

Konflik lintas perbatasan antara Israel dan Lebanon telah meningkat dalam beberapa waktu terakhir, memicu kekhawatiran terhadap keselamatan warga sipil di wilayah tersebut.

Dampak Penggunaan Fosfor Putih

Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan fosfor putih diduga telah memengaruhi aktivitas pertanian di Lebanon selatan. Para petani bahkan melakukan pengujian tanah untuk memastikan apakah lahan mereka masih aman untuk ditanami setelah laporan penggunaan senjata tersebut pada 2023.

Data dari Lebanese National Council for Scientific Research menyebutkan bahwa hingga Juli 2024 terdapat sekitar 175 serangan Israel di Lebanon selatan yang menggunakan fosfor putih sejak Oktober 2023. Banyak serangan tersebut memicu kebakaran yang berdampak pada lebih dari 600 hektare lahan pertanian.

Status Hukum Senjata Fosfor Putih

Secara hukum internasional, fosfor putih memiliki beberapa penggunaan militer yang diizinkan, seperti untuk membuat tirai asap, memberikan pencahayaan, menandai target, atau menghancurkan bunker dan bangunan.

Namun, HRW menegaskan bahwa penggunaan fosfor putih yang meledak di udara (airburst) di atas wilayah berpenduduk dianggap melanggar hukum humaniter internasional.

Baca Juga: WHO Peringatkan “Hujan Hitam” di Iran Berpotensi Sebabkan Gangguan Pernapasan

Fosfor putih juga dikategorikan sebagai senjata pembakar dalam Protokol III dari Konvensi tentang Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu. Protokol tersebut melarang penggunaan senjata pembakar terhadap target militer yang berada di tengah populasi sipil.

Meski demikian, Israel diketahui tidak menandatangani protokol tersebut, sehingga tidak secara hukum terikat oleh ketentuan itu.

Korban dan Pengungsian

Serangan udara Israel yang menggempur Lebanon selama lebih dari sepekan terakhir dilaporkan telah menewaskan hampir 400 orang serta memaksa ratusan ribu warga meninggalkan rumah mereka.

Sebelumnya, HRW juga menuduh Israel menggunakan fosfor putih dalam operasi militernya di Lebanon pada 2023. Namun pada saat itu, militer Israel membantah tuduhan tersebut.

Situasi ini kembali memicu perdebatan global mengenai penggunaan senjata pembakar dalam konflik bersenjata serta dampaknya terhadap warga sipil dan lingkungan di wilayah konflik.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×