kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,54   6,90   0.74%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

India juga larang penumpang bawa laptop MacBook ke pesawat


Kamis, 29 Agustus 2019 / 20:14 WIB
India juga larang penumpang bawa laptop MacBook ke pesawat
ILUSTRASI. Pesawat Jet Airways India


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Otoritas penerbangan India juga melarang penumpang membawa laptop MacBook Pro (retina 15-inci) ke dalam pesawat. Larangan ini Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) India keluarkan pada Senin (26/8).   

"DGCA meminta semua penumpang untuk tidak terbang membawa model (MacBook Pro) yang terkena dampak, baik sebagai bagasi kabin ataupun bagasi terdaftar, sampai baterai telah diverifikasi atau disertifikasi sebagai produk yang aman atau diganti oleh pabrikan," kata Arun Kumar, Kepala DGCA India, seperti dikutip Indiatimes.com.

Larangan tersebut, DGCA India menyebutkan, menyusul penarikan kembali laptop MacBook Pro 15-inci generasi lama oleh Apple Inc, terutama yang terjual antara September 2015 hingga Februari 2017. Sebab, ada kekhawatiran baterai terlalu panas dan bisa menimbulkan risiko keselamatan penerbangan.

Di Indonesia, baru Garuda Indonesia yang mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk itu ke dalam pesawat, baik di kabin, bagasi, maupun layanan kargo. "Sebagai wujud antisipasi dan tatalaksana safety pada layanan penerbangan Garuda Indonesia," kata M. Ikhsan Rosan, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, dalam siaran pers, Kamis (29/8).

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) keluarkan. Peraturan ini terkait larangan membawa MacBook Pro (15-inci) yang telah Apple informasikan, menyusul temuan masalah pada baterai laptop itu yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×