kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Insider trading Burger King berbuah denda US$ 5 jt


Sabtu, 01 Desember 2012 / 12:30 WIB
Insider trading Burger King berbuah denda US$ 5 jt
ILUSTRASI. Pentingnya Asupan untuk Kesehatan Tubuh. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Sumber: Reuters |

NEW YORK. Mantan bankir Brasil akan membayar US$ 5,18 juta kepada Securities and Exchange Comission (SEC) Amerika Serikat karena melakukan insider trading saham Burger King Holdings Inc.


Menurut SEC, Igor Cornelsen memberi tips brokernya, Waldyr Da Silva Prado Neto, yang dulu bekerja di Wells Fargo & Co. Prade memberi tahu Igor bahwa Burger King akan dijual.


Pada 2 September 2010, Burger King dibeli oleh lembaga private equity 3G Capital Partners Ltd senilai US$ 3,26 miliar atau US$ 24 per saham.


Dua hari sbelum tanggal itu, rumor penjualan sudah menyebar. Harga saham Burger King pun melejit 46%.
SEC berkata bahwa Cornelsen mulai menjual call options Burger King pada 18 Mei 2010, sehari setelah Prado memberitahunya. Call option memprediksi harga saham akan naik. 


Prado membocorkan info dalam bahasa Portugis, yanng berarti, "Saya punya beberapa info...Anda harus medengarnya."


SEC juga mengungkapkan bahwa Cornelsen setelahnya sering meminta saran dengan mengirim email rahasia, misalnya, "Apakah transaksi sandwich akan terjadi?"


Akhirnya, setelah Cornelsen menikmati untung besar saat transaksi itu sudah terlaksana, ia mengirim email ke Prado lagi, "Wow! What a day!"


Pengacara Cornelsen, James Benjamin dari Akin Gump Strauss Hauer & Feld. "Mr Cornelsen adalah pria terhormat dengan karir baik. Ia dengan senang hati menyelesaikan situasi tak beruntung ini."




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×