CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.747   18,00   0,11%
  • IDX 8.474   67,82   0,81%
  • KOMPAS100 1.175   10,03   0,86%
  • LQ45 857   8,05   0,95%
  • ISSI 296   2,12   0,72%
  • IDX30 446   3,49   0,79%
  • IDXHIDIV20 518   3,97   0,77%
  • IDX80 132   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,80   0,59%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

Jepang Mencabut Peringatan Tsunami; Tidak Ada Kerusakan Signifikan yang Dilaporkan


Senin, 09 Oktober 2023 / 11:21 WIB
Jepang Mencabut Peringatan Tsunami; Tidak Ada Kerusakan Signifikan yang Dilaporkan
ILUSTRASI. Jepang telah mencabut peringatan tsunami untuk wilayah pesisir yang luas di sepanjang Samudera Pasifik.


Sumber: Reuters | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang telah mencabut peringatan tsunami untuk wilayah pesisir yang luas di sepanjang Samudera Pasifik pada hari Senin setelah mengeluarkan peringatan tersebut ke dua wilayah pulau di selatan Tokyo.

Peringatan tersebut dicabut pada Senin (9/10) pukul 10.00 WIB, lebih dari lima jam setelah diumumkan untuk pulau-pulau sejauh sekitar 1.000 kilometer selatan ibu kota negara. Tidak ada kerusakan signifikan yang dilaporkan, menurut laporan media.

Peringatan itu muncul setelah gempa bumi di dekat Pulau Torishima pada pukul 3.25 WIB, menurut Badan Meteorologi Jepang. Survei Geologi Amerika Serikat mengukur gempa di wilayah tersebut dengan kekuatan 4,9 skala Richter.

Baca Juga: Lebih dari 2.400 Orang Tewas Akibat Gempa Bumi di Afghanistan

Peringatan ini berlaku hingga ke barat daya Kepulauan Amami, sekitar 1.500 kilometer dari Tokyo, dan bagian timur prefektur Chiba di sebelah ibu kota.

Tsunami telah mencapai beberapa wilayah pulau, yang melaporkan gelombang setinggi 60 sentimeter, kata lembaga penyiaran nasional NHK.

Kawasan Kepulauan Izu, sekitar 100 kilometer selatan Tokyo, adalah lokasi peringatan tsunami yang dipicu gempa bumi pada hari Kamis.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×