kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Johnson & Johnson menghadapi penyelidikan kriminal AS terkait produk bedak bayi


Minggu, 14 Juli 2019 / 13:48 WIB
Johnson & Johnson menghadapi penyelidikan kriminal AS terkait produk bedak bayi


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah Johnson & Johnson (J&J) berbohong tentang potensi risiko kanker terkait bedak talek produksinya.

Departemen Kehakiman AS bahkan telah membentuk dewan juri di Washington. Hal tersebut dikutip dari laporan Bloomberg dari orang-orang yang mengetahui masalah tersebut. 

Laporan Bloomberg mengatakan juri utama (grand jury) sedang mencari dokumen yang terkait dengan apa yang diketahui pejabat perusahaan tentang adanya karsinogen dalam produk mereka. 

J&J mengungkapkan dalam laporan tahunannya pada bulan Februari bahwa mereka telah menerima panggilan dari Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa terkait dengan litigasi bubuk bayi yang sedang berlangsung tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Perusahaan mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diemailkan ke Reuters pada hari Jumat bahwa tidak ada perkembangan baru dalam masalah ini.

"Kami telah menerima panggilan pengadilan dari Departemen Kehakiman AS. Kami sepenuhnya bekerja sama dengan penyelidikan DOJ,” kata juru bicara Ernie Knewitz dalam sebuah pernyataan melalui email.

Johnson & Johnson menghadapi tuntutan hukum yang melibatkan lebih dari 14.000 penggugat yang menuduh penggunaan produk bedaknya, termasuk Baby Powder, yang menyebabkan kanker.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×