kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

JP Morgan wajib ganti rugi US$ 50 juta


Rabu, 28 Agustus 2013 / 09:31 WIB
JP Morgan wajib ganti rugi US$ 50 juta
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/04/2019


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

NEW YORK. Luka krisis finansial tahun 2008 masih meninggalkan jejak hingga saat ini. Salah satu buah krisis itu adalah perbankan Amerika Serikat (AS) harus rela membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita para investor.

Yang terbaru, Leonard Blavatnik mendapat kepastian ganti rugi sebesar US$ 50 juta dari JP Morgan. Kepastian ini diperoleh setelah Pengadilan New York mengabulkan tuntutan yang dilayangkan miliarder Rusia itu. Blavatnik mengaku JP Morgan Investment Management berjanji menaruh dana miliknya di instrumen konservatif sewaktu pembukaan rekening di tahun 2006.

Belakangan, Pengadilan New York menyatakan JP Morgan terbukti melanggar kontrak investasi. Sebab, JP Morgan menempatkan lebih dari 20% dana Blavatnik pada aset berisiko subprime mortgage di AS. "Ada banyak orang di luar sana yang juga dirugikan tapi merasa tidak mampu melawan bank besar. Mereka itu keliru," ujar Blavatnik kepada BBC, kemarin (27/8).



TERBARU

[X]
×