Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Kasus harian Covid-19 di Singapura melonjak lagi, kembali menembus angka 3.000 pada Rabu (17/11), menjelang pembukaan pengajuan izin masuk bagi pelancong asal Indonesia lewat skema tanpa karantina.
Mengutip Channel News Asia, Singapura melaporkan 3.474 kasus baru Covid-19 pada Rabu (17/11), bertambah dibanding 2.069 infeksi sehari sebelumnya. Bahkan, pada Minggu (14/11), angka kasus harian sempat di bawah 2.000.
Tingkat pertumbuhan kasus mingguan Covid-19 di Singapura adalah 0,89 pada Rabu, lebih tinggi dari 0,88 sehari sebelumnya. Ini mengacu pada rasio kasus komunitas selama seminggu terakhir dibanding sepekan sebelumnya.
Dari kasus baru pada Rabu, sebanyak 3.464 infeksi ditularkan secara lokal, yang terdiri dari 3.320 kasus di masyarakat dan 144 infeksi di asrama pekerja migran. Sisanya 10 kasus impor, Departemen Kesehatan Singapura menyebutkan.
Baca Juga: Cukup tes PCR, warga Indonesia yang mau ke Singapura tetap wajib ajukan izin dulu
Hingga Rabu, Singapura melaporkan total 244.815 kasus Covid-19 sejak awal pandemi.
Sementara angka kematian akibat Covid-19 bertambah tujuh pada Rabu. Ini adalah jumlah kematian harian terendah sejak 23 Oktober, ketika enam kematian tercatat. Jumlah kematian akibat Covid-19 di Singapura sekarang menjadi 619.
Indonesia dan Singapura, Selasa (16/11), sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan jalur perjalanan vaksin (VTL) secara bilateral. Lewat skema ini, pelancong asal Indonesia tidak perlu lagi menjalani karantina.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Singapura, Selasa (16/11).
Baca Juga: Waspada, tren peningkatan kasus mingguan Covid-19 global terus berlanjut
Dengan VTL, pelaku perjalanan dari Indonesia yang telah divaksin bisa masuk ke Singapura dengan cukup menunjukkan hasil tes PCR negatif, melakukan test Covid-19 saat tiba di negeri Merlion tanpa perlu menjalani karantina.
VTL unilateral Singapura akan mulai berlaku 29 November 2021. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari Indonesia berdasarkan point to point, yakni dari Jakarta ke Singapura.
Tapi, pelaku perjalanan tetap harus meminta izin masuk terlebih dahulu kepada pemerintah Singapura sebelum berkunjung. Warga Negara Indonesia mulai bisa mengajukan aplikasi izin masuk pada 22 November 2021.