kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kekurangan pekerja, Jepang akan impor buruh kasar


Sabtu, 03 November 2018 / 12:56 WIB
Kekurangan pekerja, Jepang akan impor buruh kasar
ILUSTRASI. Pekerja Jepang


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Perdana Menteri Shinzo Abe pada Jumat (2/11) menyetujui rancangan undang-undang yang memperluas kesempatan kerja bagi pekerja kasar atau biasa disebut pekerja migran kerah biru. Persetujuan ini hanya untuk sektor-sektor kerja yang sedang mengalami kekurangan sumber daya manusia.

Beleid ini diprediksi akan menjadi kontroversi, terutama terkait perdebatan soal kebijakan imigrasi. Draf aturan itu membolehkan pekerja migran mendapatkan visa bekerja selama lima tahun, dengan syarat tidak membawa anggota keluarga selama bekerja di Jepang. Tapi muncul kekhawatiran, para pekerja itu nanti berpeluang menetap di Jepang dan pada akhirnya membawa anggota keluarga mereka.

Di sisi lain, Jepang dihadapkan pada kenyataan banyaknya generasi tua dan populasi yang kian menyusut. Makanya parlemen sepertinya bakal merevisi kebijakan mengingat ketatnya persaingan di pasar tenaga kerja yang terjadi sepuluh tahun terakhir.

Menteri Kehakiman Takashi Yamashita menolak menyebutkan jumlah kebutuhan buruh untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di Jepang. Meski tidak menyebutkan berapa jumlah pekerja kasar yang diperlukan, ada sektor yang membutuhkan dalam jumlah besar. Seperti pertanian, konstruksi, hotel hingga perawat.

Seperti diberitakan Reuters kemarin, setidaknya ada kebutuhan 500.000 pekerja dalam beberapa tahun ke depan. Angka ini naik 40% dari 1,28 juta pekerja asing yang saat ini menguasai 2% angkatan kerja di Jepang.

Dalam rancangam beleid itu ada dua kategori visa pekerja impor. Pertama, harus memiliki tingkat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang tertentu. Pekerja tidak diizinkan membawa keluarga

Kategori visa kedua diharuskan memiliki keterampilan lebih tinggi dibandingkan yang pertama, dan boleh membawa anggota keluarganya dan tinggal di Jepang.

Sebenarnya, selama ini Jepang menerima pekerja migran. Syaratnya, pekerja profesional dan pekerja terampil.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×