kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Korea Selatan akan Cabut Syarat Karantina untuk Pendatang Asing yang Belum Divaksin


Jumat, 03 Juni 2022 / 08:17 WIB
Korea Selatan akan Cabut Syarat Karantina untuk Pendatang Asing yang Belum Divaksin
ILUSTRASI. Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan. REUTERS/Kim Hong-Ji


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Perdana Menteri Korea Selatan mengatakan Korsel akan mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing yang belum divaksinasi mulai 8 Juni dan juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.

Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk dan tes PCR dalam kurun waktu 72 jam setelah kedatangan.

"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," jelas Perdana Menteri Han Duck-soo pada pertemuan tanggapan pandemi, seperti dikutip Reuters, Jumat (3/6).

Baca Juga: WHO: COVID-19 di Korea Utara Semakin Buruk, Bukan Lebih Baik

Ia menambahkan, situasi Covid-19 di negara itu telah stabil.

Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu.

Karena pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×