Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Otoritas kesehatan Korea Selatan mengatakan pada Selasa (3/1) akan memberlakukan tes COVID-19 wajib pada pelancong dari Hong Kong dan Makau, setelah keputusan Beijing untuk mencabut kebijakan nol-COVID yang ketat.
Efektif 7 Januari, pelancong dari Hong Kong dan Makau akan diminta untuk menyerahkan hasil negatif dari tes reaksi rantai polimerase (PCR), menurut Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea.
Keputusan tersebut diambil setelah Korea Selatan mengumumkan akan mewajibkan pelancong dari China untuk melakukan tes COVID-19 sebelum keberangkatan dan setibanya di Korea Selatan, bergabung dengan Amerika Serikat, Jepang, dan negara lain dalam mengambil tindakan perbatasan baru di tengah kekhawatiran atas gelombang infeksi baru dan mutasi.
Baca Juga: Apakah Indonesia akan Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Turis Asal China?
Sebelumnya, pemerintah Jepang mewajibkan seluruh pendatang dari China daratan untuk tes Covid-19 saat memasuki Jepang, sejak Jumat (30/12/2022).
Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida pada saat China baru saja mengumumkan akan mengakhiri persyaratan karantinanya mulai 8 Januari 2023 setelah tiga tahun pengendalian pandemi yang ketat.
"Kekhawatiran telah berkembang di Jepang karena sulit untuk memahami situasi secara rinci di China," kata Fumio Kishida, mengutip Kyodo News, Selasa (27/12/2022).