kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Korea Utara berulah, Korea Selatan: Militer kami siap untuk keadaan apa pun


Selasa, 16 Juni 2020 / 23:55 WIB
Korea Utara berulah, Korea Selatan: Militer kami siap untuk keadaan apa pun


Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Korea Utara mengonfirmasi, pihaknya "benar-benar menghancurkan" kantor penghubung antar-Korea di kota perbatasan Kaesong pada Selasa (16/5).

"Bidang yang relevan dari DPRK (Republik Rakyat Demokratik Korea) mempraktikkan tindakan menghancurkan sepenuhnya kantor penghubung bersama Utara-Selatan di Kawasan Industri Kaesong, setelah memotong semua jalur penghubung komunikasi antara Utara dan Selatan," kata kantor berita KCNA seperti dilansir Yonhap.

"Penghancuran ini sejalan dengan pola pikir orang-orang yang marah secara pasti kepada sampah manusia dan mereka, yang telah melindungi sampah, untuk membayar mahal atas kejahatan mereka," ujar KCNA merujuk pada pembelot Korea Utara di Korea Selatan yang mengirim selebaran propaganda anti-Pyongyang.

Baca Juga: Korea Utara konfirmasi hancurkan kantor penghubung antar-Korea

"Pada pukul 14.50, kantor penghubung hancur secara tragis dengan ledakan hebat," imbuh KCNA.

Ledakan itu terjadi hanya beberapa hari setelah Kim Yo Jong, saudara perempuan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, mengeluarkan peringatan pada Sabtu (13/6) malam.

"Tidak lama lagi, sebuah adegan tragis dari kantor penghubung bersama Utara-Selatan yang tidak berguna yang benar-benar runtuh akan terlihat," ujarnya seperti dilansir Yonhap.

Baca Juga: Kantor penghubung hancur lebur, Korsel berang: Korut harus bertanggungjawab!




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×