kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lagi-lagi, Arab Saudi tangkap pangeran dan pejabat


Kamis, 09 November 2017 / 07:16 WIB
Lagi-lagi, Arab Saudi tangkap pangeran dan pejabat


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Pemerintah Arab Saudi kembali melakukan penangkapan atas sejumlah pihak, serta membekukan sejumlah rekening bank sebagai upaya penegakan anti korupsi. Hal itu diungkapkan oleh sumber anonim kepada Reuters pada Rabu (8/11).

Sebelumnya, pada Sabu, puluhan anggota keluarga kerajaan, pejabat tinggi, dan pimpinan perusahaan telah ditangkap seiring aksi bersih-bersih kerajaan dari tindakan korupsi. Mereka akan menghadapi tuduhan pencucian uang, penyuapan, penggelapan uang, pemerasan dan pemanfaatan jabatan umum untuk keuntungan pribadi.

Namun, sumber Reuters membisikkan, penahanan sejumlah orang yang diduga melakukan pelanggaran merupakan  inisiatif pewaris takhta Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Sejumlah pihak lain yang berada di bawah pengawasan ditelepon oleh penyidik tentang keuangan mereka namun tampaknya tidak ditahan. Salah satu sumber menambahkan, jumlah orang yang menjadi sasaran tindakan keras anti korupsi tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi ratusan orang.

Jumlah rekening bank domestik yang dibekukan sebagai hasil pembersihan korupsi ini mencapai lebih dari 1.700 rekening, meningkat dari laporan sebelumnya sebanyak 1.200 rekening.

Sumber tersebut juga mengatakan, sejumlah pihak yang baru-baru ini ditahan termasuk orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga almarhum putra mahkota dan Menteri Pertahanan Pangeran Sultan bin Abdulaziz yang meninggal pada 2011.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×