Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat AS membebaskan Donald Trump dalam persidangan pemakzulan keduanya dalam tempo setahun. Hal ini setelah rekan-rekannya di Partai Republik memblokir hukuman atas peran mantan presiden AS ini dalam serangan mematikan oleh para pendukungnya di Capitol AS.
Suara Senat terbagi menjadi 57-43 alias kurang dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan untuk menghukum Trump atas tuduhan menghasut pemberontakan setelah persidangan selama lima hari.
Dalam pemungutan suara, tujuh dari 50 Senat Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat yang bersatu di kamar tersebut dalam mendukung hukuman bagi Trump.
Baca Juga: Joe Biden titahkan warga Amerika untuk pakai masker hingga 2022
Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.
Tapi Demokrat berharap untuk bisa memberinya hukuman guna menahan dia karena dinilai bertanggung jawab atas pengepungan yang menewaskan lima orang termasuk seorang petugas polisi.
Hal ini bisa melarang Trump untuk bisa masuk jabatan pemerintahan lagi ke depannya. Jika diberi kesempatan untuk menjabat di masa depan, kata Demokrat, Trump tidak akan ragu untuk mendorong kekerasan politik lagi.
Baca Juga: Menghilang selama 3 bulan, ternyata ini yang dilakukan Jack Ma
Pengacara Trump berpendapat bahwa kata-katanya di rapat umum dilindungi oleh hak konstitusionalnya untuk kebebasan berbicara dan mengatakan dia tidak diberi proses yang semestinya dalam proses tersebut.