kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Layak dicontoh, Presiden Turki sumbangkan tujuh bulan gaji untuk perangi corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 15:05 WIB
Layak dicontoh, Presiden Turki sumbangkan tujuh bulan gaji untuk perangi corona
ILUSTRASI. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan


Sumber: CNN | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - ANKARA. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyumbangkan gaji tujuh bulan untuk membantu memerangi virus corona ketika ia meluncurkan Kampanye Solidaritas Nasional pada Senin (30/3).

"Saya meluncurkan kampanye secara pribadi dengan menyumbangkan gaji tujuh bulan saya," katanya seperti dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu yang dikutip CNN.

Baca Juga: Turki melaporkan 2 kematian pertama karena virus korona di tengah lonjakan kasus

Anggota kabinet dan anggota parlemen Turki juga turut menyumbangkan 5,2 juta lira Turki (US$ 791.000) untuk kampanye itu, Anadolu melaporkan.

Erdogan mengatakan kampanye ini bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan kepada orang-orang berpenghasilan rendah yang terpukul secara ekonomi karena langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi wabah tersebut.

Pada Jumat pekan lalu, Erdogan mengumumkan serangkaian langkah tambahan untuk memerangi penyebaran virus. Itu termasuk pembatasan perjalanan antarkota, pembatalan semua penerbangan internasional dan penutupan area luar ruangan pada akhir pekan.

Turki saat ini memiliki 10.827 kasus virus corona yang dikonfirmasi, menurut data Universitas Johns Hopkins.

Baca Juga: Bisa ditiru, ini paket ekonomi Erdogan Rp 250 triliun untuk cegah corona di Turki



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×