Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan bea anti-dumping terhadap impor polyethylene terephthalate (PET) dari Indonesia dan China, menyusul selesainya investigasi oleh Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri (MITI).
Baca Juga: Halal Tapi Mengandung Babi, Malaysia Tarik Jajanan Dari Indonesia, Cek Mereknya!
Dalam pernyataan resminya Rabu (7/5), MITI menyatakan Indonesia akan dikenai bea anti-dumping sebesar 37,44%, sementara produk PET dari China akan menghadapi tarif antara 2,29% hingga 11,74%.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 7 Mei 2025 dan akan berlangsung selama lima tahun, sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang merugikan.
Dalam pernyataannya, Kementerian Perdagangan Malaysia menyebutkan, pada tanggal 9 Agustus 2024, Pemerintah Malaysia memulai penyelidikan bea antidumping terhadap impor PET yang berasal atau diekspor dari Tiongkok dan Indonesia.
Penyelidikan dimulai sesuai dengan Undang-Undang Bea Imbalan dan Antidumping 1993 dan Peraturan Bea Imbalan dan Antidumping 1994 berdasarkan petisi yang diajukan oleh Recron (M) Sdn. Bhd. atas nama industri dalam negeri yang memproduksi produk sejenis.
Baca Juga: Malaysia Hentikan Bea Masuk Anti Dumping, Ekspor Serat Selulosa RI Berpotensi Naik
Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Bea Masuk Imbalan dan Anti-Dumping 1993, penyelidikan dilakukan Malaysia untuk menentukan keberadaan, tingkat, dan dampak dugaan dumping.
Pemerintah Malaysia telah menyelesaikan penyelidikan dan membuat keputusan akhir bahwa barang dagangan yang dimaksud diimpor ke Malaysia dengan harga yang lebih rendah daripada harga jual di negara-negara yang dimaksud, yang menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri di Malaysia yang memproduksi produk serupa.