kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Halal Tapi Mengandung Babi, Malaysia Tarik Jajanan Dari Indonesia, Cek Mereknya!


Selasa, 29 April 2025 / 14:20 WIB
Halal Tapi Mengandung Babi, Malaysia Tarik Jajanan Dari Indonesia, Cek Mereknya!
ILUSTRASI. Halal Tapi Mengandung Babi, Malaysia Tarik Jajanan Dari Indonesia, Cek Mereknya!


Reporter: Adi Wikanto, Arif Ferdianto | Editor: Adi Wikanto

Makanan Mengandung Babi – JAKARTA. Pemerintah Malaysia menarik dari peredaran sejumlah makanan dari Indonesia yang bersertifikat halal tapi ternyata mengandung babi. Hal ini menindaklanjuti temuan makanan mengandung babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diberitakan Kompas.com, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia bersama Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) menarik peredaran beberapa produk makanan impor dari Indonesia karena mengandung babi.

Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali mengatakan, penarikan dilakukan setelah hasil tes menunjukkan produk tersebut mengandung DNA babi atau porcine. “Kami telah berdiskusi dengan Jakim untuk memastikan produk-produk ini dapat segera ditarik dari pasar kami,” kata dia dikutip dari The Star, Rabu (23/4/2025).

“Jadi, kami akan bekerja sama dengan Jakim dan badan-badan keagamaan negara untuk menarik produk-produk ini, jika memang masih ada di pasaran,” sambungnya.

Baca Juga: Laris Kalahkan Hyundai, Cek Harga Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal April 2025

Penarikan ini dilakukan setelah ditemukannya produk bersertifikat halal namun mengandung babi yang beredar di Indonesia. Jakim telah menyerukan penarikan segera semua produk makanan terkait dengan kontroversi halal di Indonesia yang mungkin telah sampai di rak-rak toko di Malaysia.

“Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim telah segera memulai pemantauan bersama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Departemen Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk yang bersangkutan jika ditemukan di pasar lokal,” terang Jakim dilansir dari MalayMail, Selasa (22/4/2025).

Tonton: Pemprov DKI Tetapkan Pajak BBM 5% Buat Kendaraan Pribadi, Kendaraan Umum Kena 2,5%

Marshmallow mengandung babi

Sebelumnya, BPJPH dan BPOM mengumumkan temuan makanan mengandung unsur babi. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, dari 11 batch produk sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine).

Menurutnya, temuan makanan mengandung babi ini dibuktikan lewat pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA atau peptida spesifik porcine. “Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (21/4).

Baca Juga: iPhone 16 Diserbu Pembeli, Harga Termurah Rp 12,5 Juta, Termahal Pro Max Rp 32,9 Juta

Dari sembilan produk makanan mengandung babi, delapan diantaranya adalah marshmallow.

Berikut daftar marshmallow mengandung babi: 

  1. Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy asal Filipina
  3. ChompChomp Car Mallow asal China
  4. ChompChomp Flower Mallow asal China
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung asal China
  6. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla asal China
  7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk asal China
  8. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat asal China

Sementara itu, satu produk makanan mengandung babi adalah Hakiki Gelatin asal Surabaya.

Ahmad menjelaskan, pihaknya langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran terhadap tujuh produk makanan yang mengandung babi dan telah bersertifikat serta berlabel halal tersebut.

Sementara, untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran.

Tonton: Freeport Setor Rp 7,73 Triliun ke Pemerintah

Lebih lanjut, Ahmad menuturkan, pihaknya bersama BPOM bakal terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan produk yang beredar.

“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id,” tandasnya.

Baca Juga: Jadi Mobil Terlaris Ke-6, Cek Harga Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal April 2025

Selanjutnya: Laba Bank BJB Tumbuh 9,37% di Kuartal I-2025, Didorong Inovasi Digital & Kinerja KUB

Menarik Dibaca: Inspirasi Model Ruang Makan Minimalis Modern untuk Rumah Idaman 2025



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×