kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mantan Sekjen PBB Perez de Cuellar meninggal dunia dalam usia 100 tahun


Kamis, 05 Maret 2020 / 16:33 WIB
Mantan Sekjen PBB Perez de Cuellar meninggal dunia dalam usia 100 tahun
Mantan Sekretaris Jenderal PBB Javier Perez de Cuellar saat wawancara di kediamannya, Peru (18/2/1998).


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - LIMA. Mantan Sekretaris Jenderal PBB Javier Perez de Cuellar, seorang diplomat Peru, yang memainkan peran penting dalam mengakhiri perang Iran-Irak tahun 1980 - 1988, meninggal dunia pada hari Rabu (4/3/2020) di rumahnya di Lima, Peru, dalam usia 100 tahun.

Mengutip Reuters, Kamis (5/3), Perez de Cuellar adalah Sekjen ke lima badan dunia tersebut dan satu-satunya yang berasal dari Amerika Latin hingga saat ini.

Baca Juga: Mantan Sekjen PBB Kofi Annan meninggal dunia

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji peran penting Perez de Cuellar dalam mengamankan pembebasan para sandera Amerika yang ditahan di Lebanon serta perjanjian damai di Kamboja dan El Salvador selama masa kepemimpinannya di PBB.

"Dia adalah seorang negarawan ulung, diplomat yang berkomitmen dan inspirasi pribadi yang meninggalkan dampak mendalam pada PBB dan dunia kita," ujar Guterres. 

Perez de Cuellar pernah berkata bahwa pencapaiannya yang paling membanggakan adalah perannya dalam kemerdekaan keamanan bagi Namibia dan perjanjian damai yang mengakhiri konflik Iran-Irak. Namun, upaya diplomatiknya tidak dapat menghentikan pecahnya Perang Teluk pada tahun 1990.

Baca Juga: WHO: Dunia masuki wilayah belum terpetakan dalam pertempuran lawan virus corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×