Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Otoritas maritim Malaysia mengatakan bahwa mereka telah menahan 60 warga negara China dan enam kapal penangkap ikan yang terdaftar di China yang masuk tanpa izin ke perairan Malaysia.
Mengutip Reuters, Sabtu (10/10), Malaysia melaporkan 89 kasus penyusupan oleh penjaga pantai dan kapal angkatan laut China antara 2016-2019, di tengah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan China atas klaim Beijing atas sebagian besar Laut China Selatan yang kaya sumber daya, yang juga merupakan rute perdagangan utama.
Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) mengatakan, kapal penangkap ikan dan awaknya ditahan dalam operasi di lepas pantai negara bagian selatan Johor pada Jumat.
"Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa semua kapal yang terdaftar di Qinhuangdao, China, diawaki oleh enam kapten dan 54 awak yang merupakan warga negara China berusia antara 31 dan 60 tahun," kata direktur regional MMEA Mohd Zulfadli Nayan dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Malaysia Airlines harus ditutup jika negosiasi restrukturisasi gagal
MMEA mengatakan kapal-kapal itu, yang tidak membawa kargo saat ditahan, diyakini sedang dalam perjalanan ke Mauritania tetapi harus berhenti karena beberapa kerusakan.
Awal tahun ini, sebuah kapal penelitian China menghabiskan waktu sebulan untuk melakukan survei di zona ekonomi eksklusif Malaysia, di tengah perselisihan dengan kapal eksplorasi minyak Malaysia di dekat perairan yang disengketakan.