kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mengejutkan! Ekonomi Jerman alami kontraksi


Kamis, 14 Agustus 2014 / 15:56 WIB
Mengejutkan! Ekonomi Jerman alami kontraksi
ILUSTRASI. Manfaat buah mengkudu untuk kesehatan tubuh.


Sumber: CNBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BERLIN. Perekonomian Jerman kehilangan momentum pada kuartal kedua tahun ini, di mana Jerman mengalami kontraksi untuk kali pertama dalam setahun terakhir. Data yang dirilis pemerintah Jerman menunjukkan, ekonomi Jerman mengalami kontraksi sebesar 0,2% seiring negatifnya neraca impor dan ekspor. Selain itu, perdagangan asing dan investasi di negara ini juga melemah.

"Stagnasi perekonomian hari ini bukan alasan yang harus dicemaskan. Tak seperti yang diperkirakan banyak orang, stagnasi tidak hanya disebabkan oleh Ukraina dan sanksi Uni Eropa terhadap Rusia. Namun, lebih disebabkan karena faktor domestik," jelas ING senior economist Carsten Brzeski.

Dia menambahkan, banyaknya hari libur nasional pada Mei, yang dikombinasikan dengan masalah yang dihadapi Prancis dan Italia menjadi kunci utama perlambatan ekonomi Jerman.

Ekonomi Prancis flat

Sementara itu, perekonomian Prancis gagal mencatatkan pertumbuhan pada kuartal II tahun ini setelah stagnan di kuartal I.

"Ini berarti kemungkinan untuk tumbuh pada tahun ini hanya sebesar 0,5%. Hanya saja, meski 0,5%, ekonomi Prancis harus rebound pada kuartal tiga dan empat," papar Philippe Waecher, head of economic research Natixis Asset Management kepada CNBC.

Meski demikian, konsumen Prancis lebih optimistis di mana tingkat konsumsi rumah tangga tumbuh 0,1% pada periode tiga bulan yang berakhir Juni.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×