kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyusul El Salvador, negara ini juga tertarik gunakan aset kripto untuk pembayaran


Kamis, 16 September 2021 / 20:47 WIB
Menyusul El Salvador, negara ini juga tertarik gunakan aset kripto untuk pembayaran
ILUSTRASI. Makin banyak negara yang menyusul El Salvador untuk melegalkan aset kripto sebagai alat pembayaran sah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makin banyak negara yang menyusul El Salvador untuk melegalkan aset kripto sebagai alat pembayaran sah. 

Perwakilan dari bank sentral Honduras dan Guatemala dikabarkan tengah mempelajari kemungkinan mata uang digital ini bisa diadopsi sebagai mata uang legal dan bisa dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat Honduras dan Guatemala selain mata uang fiat. 

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, bukan hanya Honduras dan Guatemala, sejumlah negara Amerika Tengah lainnya, seperti Kuba, Panama, dan Paraguay juga telah memiliki rencana untuk mengadopsi aset kripto. 

Ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan negara-negara tersebut terhadap dollar AS. 

Baca Juga: Miliarder AS ini bilang, jika Anda tidak mengerti bitcoin berarti Anda sudah tua!

Kata Oscar, kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat. 

Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. 

"Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka," kata Oscar dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021). 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, El Salvador resmi mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran sah di negaranya. 

Para pelaku usaha pun diwajibkan untuk menerima aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar itu sebagai alat pembayaran sah Selain negara-negara di Amerika Tengah, Ukraina baru-baru ini telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan dan mengatur aset kripto. 

Aturan ini menjadi payung hukum keberadaan aset kripto di negara Eropa itu. Namun demikian, aturan tersebut hanya mengatur legalitas aset kripto sebagai komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran seperti yang terjadi di El Salvador. 

"Dengan adanya Undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," ucap Oscar.

Baca Juga: Tokoh kripto ini yakin, harga Bitcoin tembus US$ 100.000 di akhir tahun

Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah El Salvador, Negara-negara ini Berminat Pakai Aset Kripto Sebagai Alat Pembayaran".




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×